Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 RI dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Kantor BI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat konsumsi masyarakat sekaligus mempercepat digitalisasi ekonomi.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry saat Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0 persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel.
Ia menambahkan, perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat mendorong peningkatan volume transaksi QRIS sekaligus memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan perluasan dari insentif yang sebelumnya hanya diberikan kepada usaha mikro serta kategori merchant tertentu, seperti instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), dan donasi nasional.
“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” ujar Ryan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap dirancang dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan keberlanjutan industri sistem pembayaran.
“Respons kebijakan yang kami umumkan hari ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang bagi industri dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Mahasiswa program magang
BERITA TERKAIT: