Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini optimis, volume dan nilai ekspor ikan kerapu tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Keyakinan ini sejalan dengan data yang menunjukkan peningkatan ekspor ikan kerapu ke pasar AS sejak dua tahun terakhir.
"Ekspor kerapu Sulsel naik dari tahun 2024 sebanyak 90,7 ton senilai Rp20,5 miliar, menjadi 97,4 ton dengan nilai Rp23,7 miliar di tahun 2025. Hal ini karena AS semakin yakin dengan mutu kerapu karena KKP melaksanakan inspeksi berkala atau official control terhadap penerapan sanitasi, higiene dan standar keamanan pangan di UPI,” terang Ishartini dalam siaran resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Adapun dokumen sertifikasi jaminan mutu perikanan yang diterbitkan KKP adalah SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point-red) yang telah diakui oleh otoritas kompeten AS.
Ishartini menambahkan, keberhasilan dan konsistensi ekspor ikan kerapu ke AS juga tidak lepas dari kepatuhan pelaku usaha mengurus dokumen SMKHP (Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan). Dokumen sertifikasi ini penerbitannya dilakukan khusus saat produk perikanan akan diekspor.
"SMKHP wajib diurus pelaku usaha perikanan karena berfungsi selayaknya "Paspor" sehingga dapat lolos pemeriksaan di border (border measures) pelabuhan AS maupun negara tujuan ekspor lainnya,” ungkap Ishartini.
Sebagai informasi, produk kerapu (Epinephelus spp.) yang dikirim ke AS tersebut dalam bentuk fillet dan beku utuh tanpa insang dan isi perut sesuai standar AS. Pengiriman terbaru pada 28 Juli lalu berasal dari 6 Unit Pengolahan Ikan yang terdaftar di KKP serta telah diregistrasikan ke otoritas di AS.
BERITA TERKAIT: