Karena itu, perusahaan membutuhkan fungsi yang mampu membaca berbagai perkembangan tersebut dan menerjemahkannya menjadi strategi bisnis. Fungsi inilah yang antara lain dijalankan oleh Public Policy & Government Affairs (PPGA).
Untuk memperkuat profesi tersebut di Indonesia, Indonesia Public Policy & Government Affairs (IPPGA) Group meluncurkan The Indonesia PPGA Playbook: Navigating Power, Policy, and Politics in Southeast Asia’s Most Complex Democracy.
Playbook yang diluncurkan di Hotel 25Hours Jakarta pada 26 Agustus 2026 ini disiapkan sebagai fondasi awal sekaligus peta kerja bagi pengembangan profesi PPGA di Indonesia.
Sederhananya, PPGA merupakan fungsi strategis yang membantu perusahaan memahami bagaimana kebijakan pemerintah, regulasi, politik, serta kepentingan berbagai pemangku kepentingan dapat memengaruhi keberlangsungan usaha.
Karena itu, pekerjaan PPGA tidak hanya dilakukan ketika perusahaan menghadapi persoalan dengan pemerintah atau ketika sebuah aturan baru diterbitkan. Fungsi ini juga dituntut mampu membaca potensi risiko dan perubahan kebijakan sejak dini.
The Indonesia PPGA Playbook mencoba memetakan pengetahuan, keterampilan, dan kerangka kerja yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi tersebut. Dokumen ini terdiri atas sembilan bab dan dilengkapi operational appendix.
IPPGA Group menyusun Playbook tersebut karena profesi PPGA berkembang cukup pesat, tetapi belum memiliki rujukan pengetahuan dan praktik yang terstruktur.
Playbook disusun bersama Aditya Sani dan Ahsan Ridhoi. Ke depan, dokumen tersebut akan terus dikembangkan melalui peer review serta kolaborasi dengan praktisi dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan kalangan politik.
“Profesi ini sudah terlalu lama menjadi kepraktisan tanpa peta. Kami tidak ingin membangunnya sendiri. Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama universitas, pemerintah, dan para praktisinya sendiri agar profesi PPGA dapat berkembang secara lebih kuat di Indonesia,” ujar Arief Budiman, praktisi Public Policy & Government Affairs dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026.
Menurut Arief, penguatan profesi PPGA juga membutuhkan keterlibatan dunia akademik. Universitas dinilai dapat berperan dalam membangun dasar keilmuan sekaligus menyiapkan generasi baru praktisi PPGA.
“Regenerasi adalah agenda yang tidak bisa ditunda. Kita perlu memastikan generasi berikutnya mengenal profesi ini, dan universitas adalah titik temu paling strategis untuk itu,” tambahnya.
Dalam Playbook tersebut, fungsi PPGA dijelaskan melalui lima pilar yang saling berkaitan, yakni Profitability, Certainty, Security, Continuity, dan Stability.
Profitability dan Productivity dalam aspek Business menjadi jangkar utama. PPGA diharapkan tidak hanya memahami persoalan kebijakan, tetapi juga melihat dampaknya terhadap keberlangsungan dan kinerja bisnis.
Certainty melalui Public Policy berkaitan dengan kemampuan membaca arah kebijakan pemerintah, proses legislasi dan regulasi, hingga perencanaan pembangunan.
Kemudian Security melalui aspek Legal berkaitan dengan perlindungan perusahaan dari risiko hukum, sosial, dan politik yang dapat mengganggu operasional maupun investasi.
Continuity melalui Corporate Communications & Diplomacy berfungsi menjaga reputasi sekaligus membangun hubungan jangka panjang dengan publik dan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
Sedangkan Stability melalui Politics menuntut kemampuan membaca dinamika politik nasional dan daerah, kepentingan para aktor pemerintahan, serta perkembangan politik dan ekonomi global yang berpotensi memengaruhi bisnis.
“Keberhasilan PPGA tidak dapat berdiri pada satu pilar. Kelimanya harus bekerja sebagai satu kesatuan,” tegas Arief.
Menurutnya, keberadaan profesi PPGA akan terus dibutuhkan selama dunia usaha berinteraksi dengan pemerintah, kebijakan publik, dan politik.
“Selama pemerintahan Republik Indonesia berdiri, bisnis dan kebijakan politik akan selalu berinteraksi. Karena itu, profesi ini akan selalu diperlukan. Penguatannya adalah tanggung jawab bersama, bukan milik satu kelompok industri atau satu asal investasi baik dalam atau luar negeri,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: