Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 17 Agustus 2026, 15:33 WIB
Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar
Pelabuhan Marina Ancol, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Penghentian operasional pelabuhan sementara di kawasan Marina Ancol berpotensi menghilangkan pendapatan daerah sekitar Rp11 miliar.

Kondisi demikian menjadi sorotan Komisi B pada pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh mengatakan, penghentian aktivitas pelabuhan sementara perlu evaluasi. Mengingat, butuh waktu untuk realisasi pengembangan kawasan. Target pengembangan hingga 2030.

“Mereka memang punya ada rencana terkait dengan reklamasi. Belum terrealisasi, menunggu investor,” ujar Nova, dikutip dari laman DPRD DKI, Senin 17 Agustus 2026.

Selama ini, Pelabuhan Marina sebagai tempat bersandar kapal-kapal yang melayani perjalanan menuju Kepulauan Seribu. Namun, aktivitas telah dihentikan. Akibatnya, berpotensi menghilangkan pendapatan dari pengelolaan kawasan tersebut.

Selama rencana reklamasi belum terealisasi, lanjut dia, aktivitas pelabuhan masih bisa berjalan. Mengoptimalkan pemanfaatan aset dan menjaga sumber pendapatan daerah.

Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan harus menjadi perhatian. Khususnya melalui pemanfaatan aset di kawasan Ancol. Operasional bisa tetap berjalan tanpa mengganggu rencana pengembangan kawasan.

“Ini kan menjadi concern kita gitu,” kata Nova.

Nova berharap, terdapat sinkronisasi antara rencana pengembangan kawasan dengan pemanfaatan aset. Sehingga, potensi pendapatan tetap maksimal. Menunggu realisasi reklamasi.

“Dia masih bisa beroperasi kok, tanpa istilahnya mungkin mengganggu yang lain,” tutup Nova.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA