Hasil pembahasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Ketua Komisi B Nova Harivan Paloh menjelaskan, anggaran sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra Komisi B dalam APBD 2026 sebesar Rp10,013 triliun.
Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, pagu anggaran sembilan SKPD tersebut menjadi Rp11,432 triliun. Setelah pembahasan bersama Komisi B, jumlahnya menjadi Rp11,493 triliun.
Nova mengatakan, tambahan anggaran harus diikuti target program yang terukur. Setiap perangkat daerah juga perlu memastikan anggaran terserap secara optimal. Berdampak terhadap pelayanan masyarakat.
Perhatian khusus diberikan terhadap pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mendesak Badan Pembinaan BUMD (BP BUMD) lebih selektif menyetujui rencana bisnis perusahaan daerah.
“BP BUMD jangan memberikan persetujuan untuk membentuk anak perusahaan baru atau mengeksekusi rencana bisnis tanpa kajian yang relevan dengan kondisi fiskal dan subsidi saat ini,” kata Nova, dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Sabtu 22 Agustus 2026.
Kajian tersebut perlu memperhitungkan kelayakan fiskal, skema operasional, serta kemungkinan munculnya tambahan beban Penyertaan Modal Daerah (PMD) maupun subsidi.
Komisi B juga meminta BP BUMD memperkuat indikator keberhasilan pembinaan perusahaan daerah. Penilaian tidak cukup hanya mengacu pada investasi BUMD.
“Harus ada peningkatan PAD, efisiensi, serta kesehatan perusahaan,” kata Nova.
Komisi B juga mendorong BP BUMD mengkaji investasi perusahaan daerah. Khususnya sektor transportasi publik, utilitas, dan bidang usaha lainnya. Kajian untuk memastikan setiap investasi bermanfaat ekonomi maupun pelayanan yang jelas.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi B Wahyu Dewanto menyampaikan sejumlah rekomendasi langsung kepada BUMD mitra kerja Komisi B.
Salah satunya ditujukan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya). Komisi B meminta perusahaan mempercepat peningkatan cakupan pelayanan air bersih. Sekaligus menekan tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW).
“Target NRW 32 persen pada 2025 gagal tercapai dan masih di angka 51 persen. PAM Jaya harus menyerahkan peta jalan penurunan NRW yang rinci, realistis, dan terukur,” kata Wahyu.
Komisi B juga meminta PAM Jaya memastikan target pelayanan air bersih 100 persen dapat tercapai pada 2029. Perusahaan diminta mengantisipasi risiko kebocoran pipa serta memastikan kebutuhan investasi memiliki dasar yang jelas.
Selain PAM Jaya, Komisi B memberikan sejumlah catatan kepada BUMD sektor transportasi. PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta), misalnya, diminta meningkatkan efisiensi operasional sekaligus menjaga standar keselamatan dan kualitas layanan.
“Evaluasi operator tidak hanya berbasis jumlah perjalanan, tetapi juga harus memasukkan ukuran keselamatan dan kinerja pelayanan,” kata Wahyu.
BERITA TERKAIT: