Menurut Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, koperasi tidak boleh diseragamkan hanya sebagai unit simpan pinjam atau toko ritel, tetapi harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Subardi mengatakan kehadiran KDMP merupakan bentuk nyata peran negara dalam membangun koperasi sebagai amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pengembangan koperasi harus disesuaikan dengan karakteristik dan sumber daya yang dimiliki setiap wilayah.
"Saya pernah menyampaikan bahwa adanya satu mapping potensi di masing-masing wilayah atau di masing-masing lokasi, bahwa potensinya apa? Tidak semua operasi itu bersifat bahwanya simpan pinjam, toko retail kayak Indomaret, saya kira tidak itu," kata Subardi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan DI Yogyakarta itu mencontohkan, di Kabupaten Gunungkidul, DIY, memiliki potensi batu kapur yang lebih tepat diarahkan untuk mengelola potensi batu kapur menjadi produk bernilai tambah dibanding sekadar menjual bahan mentah.
"Bagaimana mengolah batu kapur koperasi, bukan hanya dijual batu gelondongan atau batu, tapi diolah sedemikian menjadi satu bahan-bahan yang itu diperlukan, apa namanya itu, untuk pupuk, untuk kosmetik dan sebagainya, itu saya kira akan lebih manfaat dan berkembang dan terasakan oleh masyarakat," ungkap Subardi.
Subardi menilai, pendekatan berbasis potensi lokal akan membuat koperasi lebih berdaya saing, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan.
Ia berharap pemerintah melakukan pemetaan potensi di setiap daerah agar KDMP benar-benar menjadi penggerak ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dan keunggulan masing-masing wilayah.
"Keberadaan KDMP ini merupakan peran negara dalam membangun koperasi yang tujuannya adalah, yang itu namanya semuanya adalah amanah konstitusi yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: