Indonesia Perlu 'Rem Darurat' Disinformasi

Rabu, 05 Agustus 2026, 00:02 WIB
Indonesia Perlu 'Rem Darurat' Disinformasi
Ilustrasi. (Foto: Primacom)
Kecil Besar
PENANGKAPAN seorang perempuan berinisial DM terkait dugaan penyebaran konten hoaks mengenai demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2026 menunjukkan bahwa disinformasi di ruang digital tidak dapat dianggap persoalan sepele.

Langkah penegakan hukum terhadap pihak yang diduga membuat atau menyebarkan informasi palsu tentu penting. Negara memang harus hadir ketika disinformasi berpotensi menciptakan keresahan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Namun kasus ini sekaligus membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika orang yang membuat dan menyebarkan hoax dapat dimintai pertanggungjawaban, bagaimana dengan platform yang membuat informasi tersebut dapat menyebar begitu cepat dan luas?

Menurut saya, pertanyaan inilah yang perlu mulai menjadi pembahasan serius dalam penguatan regulasi digital Indonesia.

Masalahnya Bukan Hanya Siapa Membuat Hoax, Selama ini penanganan hoaks cenderung berfokus pada kontennya. Ada informasi palsu, dicari pembuat atau penyebarnya, dilakukan klarifikasi, konten diturunkan apabila diperlukan, kemudian proses hukum dilakukan jika memenuhi unsur pidana.

Pendekatan tersebut masih diperlukan, Tetapi perkembangan media sosial dan kecerdasan artifisial membuat persoalannya jauh lebih kompleks. Sebuah informasi palsu hari ini dapat dibuat seseorang, diperbanyak puluhan akun, didorong bot, direkomendasikan algoritma, lalu dalam waktu singkat muncul di layar jutaan masyarakat.

Artinya terdapat tiga aktor dalam rantai disinformasi: Pembuat-Penyebar-Platform. Tetapi pertanggungjawaban kita masih sering berhenti pada dua aktor pertama. Padahal tanpa sistem distribusi platform, sebuah hoax mungkin hanya dibaca puluhan orang. Dengan algoritma rekomendasi, konten yang sama dapat menjangkau ratusan ribu bahkan jutaan pengguna.

Karena itu, Indonesia perlu mulai mengubah paradigma. Jangan hanya mengatur siapa yang membuat hoaks. Atur juga sistem yang membuat hoaks menjadi viral.

Indonesia Tidak Perlu Meniru Negara Lain Mentah-mentah

Beberapa negara sudah mencoba pendekatan berbeda dalam menghadapi persoalan ini. Singapura melalui POFMA menggunakan pendekatan koreksi. Dalam kondisi tertentu, informasi yang dinilai mengandung pernyataan fakta palsu dapat diberikan correction direction. Kontennya bahkan tidak selalu harus langsung dihapus; masyarakat dapat diarahkan melihat koreksi terhadap informasi tersebut.

Uni Eropa mengambil pendekatan berbeda melalui Digital Services Act. Fokusnya lebih jauh masuk kepada tanggung jawab platform, terutama platform dengan skala sangat besar. Platform diwajibkan mengidentifikasi dan memitigasi berbagai risiko sistemik dari layanan mereka.

Indonesia tidak harus menyalin Singapura. Indonesia juga tidak perlu menyalin Uni Eropa sepenuhnya. Kita perlu mengambil prinsip terbaik dari berbagai model tersebut dan membangun model Indonesia sendiri.

Regulasi Jangan Hanya Memberi Kewajiban kepada Masyarakat. Menurut saya, ada satu prinsip yang dapat menjadi dasar penguatan regulasi Indonesia:

Semakin besar kemampuan suatu aktor memperluas informasi, semakin besar pula tanggung jawabnya.

Seorang pengguna dengan ratusan pengikut tentu mempunyai daya distribusi berbeda dengan platform yang digunakan puluhan atau bahkan ratusan juta masyarakat. 

Karena itu regulasi harus proporsional. Masyarakat bertanggung jawab terhadap apa yang sengaja dibuat dan disebarkannya. Sementara platform bertanggung jawab terhadap bagaimana sistem mereka mencegah, mendeteksi, memperlambat dan menangani penyebaran disinformasi berbahaya.

Ini bukan berarti platform harus menentukan mana pendapat yang benar dan salah. Yang perlu diatur adalah sistem distribusinya.

Indonesia Perlu “Rem Darurat” Disinformasi

Bayangkan sebuah informasi palsu yang berpotensi menyebabkan kepanikan tiba-tiba menyebar sangat cepat. Misalnya informasi palsu mengenai kerusuhan, Deepfake Presiden mengumumkan keadaan darurat, Video AI yang seolah-olah menunjukkan konflik antarkelompok.

Atau informasi palsu mengenai kondisi sebuah bank yang berpotensi menyebabkan kepanikan nasabah, Dalam situasi seperti itu, pemerintah tidak bisa hanya menunggu pencarian pelaku selesai.

Indonesia membutuhkan mekanisme yang dapat saya sebut sebagai: Digital Disinformation Emergency Response.

Ketika informasi yang terbukti palsu mempunyai risiko serius terhadap keselamatan masyarakat, stabilitas ekonomi atau keamanan nasional, regulator dapat mengaktifkan protokol cepat bersama platform, Bukan langsung menghapus seluruh percakapan.

Platform terlebih dahulu dapat diwajibkan: menghentikan rekomendasi algoritmik, membatasi amplifikasi otomatis, memasang koreksi yang terlihat jelas, mendeteksi jaringan bot, serta menghentikan monetisasi konten tersebut.

Dengan begitu kita menyerang viralitas disinformasi, bukan kebebasan masyarakat untuk berbicara.

Correction First, Punishment Last

Indonesia juga dapat mempelajari satu prinsip menarik dari Singapura. Tidak semua informasi salah harus langsung berakhir dengan penghapusan.

Untuk misinformation yang risikonya rendah, pendekatan pertama seharusnya: koreksi, bukan kriminalisasi.

Singapura melalui POFMA memang memiliki mekanisme Correction Direction terhadap pernyataan fakta palsu dalam kondisi tertentu, tanpa selalu mewajibkan konten asli dihapus.

Indonesia dapat mengembangkan mekanisme serupa tetapi dengan sistem pengawasan independen dan hak keberatan yang kuat.

Misalnya sebuah konten yang terbukti memuat informasi faktual salah diberikan label: “Informasi ini telah dikoreksi. Lihat fakta dan sumber pembanding.”

Masyarakat masih dapat melihat apa yang ditulis. Tetapi mereka juga mendapatkan informasi pembanding sebelum mempercayai atau membagikannya. Bedakan Orang yang Salah dengan Orang yang Sengaja Memanipulasi

Regulasi juga harus membedakan misinformation dengan disinformation.

Seseorang yang salah memahami informasi kemudian membagikannya tidak seharusnya otomatis diperlakukan sama dengan seseorang yang sengaja membuat informasi palsu.

Karena itu saya mengusulkan empat parameter sederhana: FALSE--INTENT--HARM--SCALE

False: Apakah informasi tersebut terbukti palsu?

Intent: Apakah ada kesengajaan untuk menipu atau memanipulasi?

Harm: Seberapa besar kerugian yang dapat ditimbulkan?

Scale: Seberapa besar skala penyebarannya?

Semakin tinggi empat unsur tersebut, semakin kuat intervensi yang dapat dilakukan.

Dengan parameter seperti ini, regulasi mempunyai batas yang lebih jelas sekaligus mengurangi risiko pasal anti-hoax digunakan terlalu luas.

Platform Harus Punya Kewajiban Audit Risiko

Indonesia sebenarnya sudah menunjukkan bahwa platform dapat diberikan tanggung jawab lebih besar. Kebijakan perlindungan anak di ruang digital, misalnya, telah membangun pendekatan berbasis tingkat risiko platform. Logika tersebut dapat dikembangkan lebih jauh untuk disinformasi.

Platform dengan jumlah pengguna besar di Indonesia dapat diwajibkan melakukan Disinformation Risk Assessment secara berkala.

Yang diperiksa bukan isi percakapan masyarakat satu per satu. Yang diperiksa adalah sistemnya. Seberapa cepat platform mendeteksi bot? Bagaimana jaringan akun palsu ditangani? Bagaimana algoritma menangani informasi yang sudah terbukti palsu? Berapa banyak konten disinformasi yang memperoleh monetisasi? Bagaimana deepfake berbahaya dideteksi? Bagaimana pengguna dapat mengajukan keberatan ketika kontennya salah diberikan label? Dan seberapa cepat platform merespons permintaan darurat yang sah dari regulator?

Hasil audit tertentu kemudian dapat dilaporkan secara transparan kepada publik. Masuk era AI, kita butuh label konten sintetis. Tantangannya akan semakin besar dengan AI.

Hari ini kita masih berdebat tentang caption dan video lama yang diberikan narasi baru.Besok masyarakat akan menghadapi video yang tidak pernah terjadi. Suara yang tidak pernah diucapkan, Foto yang tidak pernah diambil. Karena itu regulasi Indonesia harus mulai mengatur synthetic media transparency.

Konten AI realistis yang menggunakan wajah atau suara manusia seharusnya mempunyai penanda yang dapat dikenali pengguna dan mesin.

Platform juga harus mempunyai kewajiban memberikan label terhadap deepfake atau konten sintetis tertentu yang berpotensi membuat masyarakat menganggapnya sebagai kejadian nyata. Tujuannya adalah bukan melarang AI. Tujuannya sederhana, yaitu masyarakat berhak mengetahui apakah sesuatu yang mereka lihat benar-benar direkam atau dibuat oleh mesin.

Momentum bagi Pemerintah Memperkuat Regulasi

Penangkapan penyebar konten hoaks terkait demonstrasi Agustus dapat menjadi momentum untuk melihat persoalan ini secara lebih luas.Penegakan hukum tetap diperlukan. Namun jangan berhenti pada siapa yang menekan tombol “upload”.

Kita juga harus bertanya:

Siapa yang membuat konten tersebut direkomendasikan?

Mengapa informasi tersebut bisa menyebar begitu cepat?

Apakah platform sudah mempunyai sistem pencegahan yang cukup?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika algoritma memperbesar informasi palsu kepada jutaan masyarakat?

Pemerintah sebenarnya sudah mempunyai fondasi untuk bergerak ke arah tersebut. Kebijakan TUNAS menunjukkan bahwa Indonesia mulai menggunakan pendekatan berbasis risiko dan menempatkan kewajiban tertentu pada penyelenggara platform digital dalam perlindungan anak.

Prinsip serupa sekarang dapat dikembangkan untuk membangun ketahanan informasi nasional.

Indonesia tidak membutuhkan regulasi yang sekadar lebih keras.Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih pintar.

Regulasi yang mampu membedakan kesalahan dengan manipulasi. Regulasi yang melindungi kebebasan berbicara tetapi tegas terhadap operasi disinformasi. Regulasi yang tidak hanya meminta pertanggungjawaban masyarakat, tetapi juga perusahaan teknologi.

Dan regulasi yang memahami bahwa di era algoritma dan AI, kekuatan terbesar bukan hanya berada pada orang yang membuat informasi.

Kekuatan terbesar berada pada sistem yang menentukan informasi mana yang dilihat jutaan orang Indonesia setiap hari. Sudah waktunya tanggung jawab mengikuti kekuatan tersebut. rmol news logo article

Al Akbar Rahmadillah
Pengamat Digital dan Telekomunikasi


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA