Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons langkah koalisi sipil Danantara Monitor yang melayangkan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) agar meninjau kembali posisi Indonesia menyusul kontroversi Pasal 50A UU P2SK.
Menurut Purbaya, kebijakan yang diterapkan Indonesia dalam menerbitkan surat utang khusus bukanlah hal baru. Sejumlah negara termasuk Singapura, yang pernah menjadi ketua FATF, memiliki aturan serupa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi modal publik untuk memenuhi pembiayaan nasional.
“Jadi ini (pasal 50A UU P2SK) enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi (Singapura),” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu malam, 1 Juli 2026.
Ia juga menyinggung Singapura selama ini memiliki pengaruh besar di lembaga internasional tersebut. Menurutnya, negara tetangga itu justru merupakan salah satu pemain utama karena sebelumnya memegang kursi ketua FATF.
“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura, jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF, coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya enggak apa-apa (aduan ke FATF), kita lihat aja seperti apa berjalannya,” ujarnya.
Sementara itu mengenai kekhawatiran isu ini dapat mempengaruhi keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kementerian Keuangan, kata dia, hanya menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk penerbitan Merah Putih Bond sebagai bagian dari strategi pembiayaan nasional.
"Saya enggak tahu, saya itu serahkan ke PPATK yang ngerti. Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Kan gini, dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja. Itu langkah kebijakannya yang itu (terkait) Bond Merah Putih," tandasnya.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: