Sistem tersebut ditawarkan bukan sebagai lembaga baru yang mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga, melainkan sebagai penghubung data, keputusan, risiko, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban antarlembaga yang terlibat dalam pengelolaan perbatasan ekonomi.
"NBEGS merupakan rancangan tata kelola nasional yang menghubungkan proses, data, risiko, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban seluruh lembaga yang terlibat pada perlintasan barang," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus dalam usulan kebijakan strategis yang disusunnya bersama Perspektif Governansi Digital Prof. Taufiqurrakhman, dan Perspektif Hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut Iskandar, kebutuhan terhadap sistem tersebut dapat dilihat dari proses kedatangan sebuah kontainer di pelabuhan Indonesia. Satu kontainer dapat membutuhkan penilaian Bea Cukai, pemeriksaan ketentuan perdagangan, pemenuhan standar teknis, penilaian risiko karantina, hingga pemeriksaan aspek lingkungan atau kesehatan.
Dalam sistem yang masih terfragmentasi, setiap lembaga menjalankan proses dengan jalur masing-masing. Kondisi itu membuat pelaku usaha berpotensi menyampaikan informasi yang sama berulang kali, sementara ketika terjadi penahanan barang, tidak selalu mudah diketahui instansi mana yang sedang memprosesnya.
"Bea Cukai atau institusi penggantinya tetap menangani kewajiban pabean, Imigrasi tetap mengurus orang, Karantina tetap mengambil keputusan atas risiko biologis, dan kementerian teknis tetap menentukan izin atau pembatasan," kata Iskandar.
Dalam usulan tersebut, NBEGS dibangun dengan sejumlah prinsip utama. Pertama, 'single submission', yakni pelaku usaha cukup menyampaikan satu set data yang dapat digunakan berbagai lembaga sesuai kewenangannya.
Kedua, 'once-only principle', yaitu negara tidak semestinya meminta informasi yang sama berulang kali apabila data tersebut sudah diberikan secara sah dan dapat dipertukarkan. Ketiga, 'risk-based intervention', dengan pemeriksaan difokuskan kepada transaksi, barang, perusahaan, sarana pengangkut, atau jaringan yang memiliki risiko.
"Prinsip lainnya adalah pemisahan kekuasaan di dalam administrasi. Pihak yang membuat profil risiko tidak seharusnya sekaligus menjadi pihak yang memeriksa, menetapkan pungutan, menangani keberatan, dan mengevaluasi keputusannya sendiri," kata Iskandar.
Menurutnya, desain tersebut diperlukan agar integrasi tidak berubah menjadi pemusatan kekuasaan. Setiap lembaga tetap memiliki kewenangan sektoral, tetapi keputusan dan prosesnya harus dapat terhubung serta dipertanggungjawabkan dalam satu kerangka tata kelola.
NBEGS juga tidak dimaksudkan menggantikan Indonesia National Single Window (INSW) maupun National Logistics Ecosystem (NLE).
INSW telah memiliki dasar Perpres Nomor 44 Tahun 2018, sementara NLE diarahkan untuk menyelaraskan arus barang dan dokumen logistik melalui pertukaran data serta penyederhanaan proses.
"NBEGS ditempatkan sebagai lapisan governansi yang lebih luas. Ia mengatur integritas, keamanan, manajemen risiko bersama, kualitas data, pembagian tanggung jawab, dan keterbukaan waktu layanan, tanpa mengambil alih fungsi sektoral yang sudah dimiliki masing-masing lembaga," papar Iskandar.
Dengan tata kelola tersebut, masyarakat dan pelaku usaha nantinya diharapkan dapat mengetahui status barang yang sedang diproses, instansi yang menangani, alasan penundaan, dokumen yang belum lengkap, dasar hukum yang digunakan, hingga standar waktu penyelesaiannya.
"Tidak boleh ada lagi proses yang membuat pemilik barang hanya mengetahui bahwa barangnya tertahan tanpa mengetahui siapa dan mengapa," ujar Iskandar.
Meski demikian, Iskandar menegaskan NBEGS tetap membutuhkan satu institusi inti yang menangani barang dan kewajiban kepabeanan. Karena itu, usulan tersebut sekaligus membuka pembahasan mengenai masa depan DJBC.
Menurutnya, terdapat tiga pilihan kelembagaan yang dapat dikaji pemerintah, yakni mempertahankan DJBC dengan penguatan, membentuk badan semiotonom di bawah Menteri Keuangan, atau membentuk lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"NBEGS adalah tata kelolanya. Sementara institusi inti yang menjalankan fungsi kepabeanan itulah yang perlu ditentukan bentuknya. Apakah tetap DJBC, menjadi badan semiotonom, atau ditransformasikan menjadi Otoritas Kepabeanan dan Cukai Indonesia atau OKCI, semuanya harus diputuskan berdasarkan kajian kelembagaan dan dasar hukum yang kuat," pungkas Iskandar.
BERITA TERKAIT: