Hal tersebut ditegaskan oleh Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Berdasarkan catatan OJK hingga April 2026, industri ini telah membukukan pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 2,08 persen secara tahunan.
“Kami yakin dengan dukungan seluruh pelaku industri multifinance bahwa outlook 6-8 persen pertumbuhan piutang pembiayaan yang kami sampaikan dulu di awal tahun 2026 Insyaallah masih on track,” kata Agusman dalam acara “Mid-Year Economic Outlook 2026” di Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.
Agusman menuturkan bahwa industri multifinance perlu merealisasikan pembiayaan sekitar Rp30 triliun untuk bisa mencapai target pertumbuhan yang telah ditetapkan tersebut. Sejauh ini, industri telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp9 triliun hingga April 2026, sehingga total piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp514,65 triliun.
Kinerja positif ini terutama disokong oleh sektor pembiayaan modal kerja yang mengalami kenaikan sebesar 10,6 persen secara tahunan.
Sebagian besar dari pembiayaan tersebut disalurkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran dengan porsi mencapai 17 persen atau setara dengan Rp90 triliun. Di posisi berikutnya, sektor penyewaan atau leasing menyusul dengan nilai pembiayaan mencapai Rp58 triliun. Menariknya, sektor rumah tangga justru mencatatkan performa yang sangat mengejutkan dengan nilai pembiayaan mencapai Rp43 triliun.
"Yang mengherankan adalah justru sektor yang terakhir ini, sektor rumah tangga inilah yang tumbuh luar biasa, sekitar 28 persen year-on-year," ucap Agusman.
Selain sektor rumah tangga, OJK juga melihat adanya ruang pertumbuhan yang sangat besar pada sektor pembiayaan berkelanjutan. Salah satu contohnya adalah segmen kendaraan listrik yang nilainya melonjak signifikan sebesar 32 persen menjadi Rp23 triliun.
Untuk menghadapi berbagai tantangan industri pembiayaan di masa mendatang, OJK telah melakukan serangkaian deregulasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga batas nol persen bagi perusahaan multifinance yang berhasil memenuhi sejumlah kriteria teknis tertentu.
Kebijakan strategis lainnya mencakup pembebasan kewajiban agunan pembiayaan modal kerja bagi seluruh debitur UMKM dengan nilai pembiayaan maksimal Rp100 juta. Tidak hanya itu, syarat rasio modal inti perusahaan pembiayaan terhadap modal disetor juga dipangkas menjadi 50 persen dari ketentuan sebelumnya yang sebesar 150 persen.
"Semua deregulasi ini kami maksudkan di samping mendorong usaha multifinance juga sekaligus tentu memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan pembiayaan," ujar Agusman.
Hingga April 2026, kondisi keuangan industri pembiayaan terpantau sangat sehat dengan total aset yang telah mencapai Rp593 triliun.
Nilai gearing ratio industri juga berada di level yang sangat aman, yaitu 2,14 kali, yang berarti jauh di bawah batas maksimum yang ditentukan sebesar sepuluh kali. Selain itu, profil risiko industri dipastikan tetap terjaga dengan baik yang dibuktikan oleh rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing gross di level 2,89 persen.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: