Langkah tegas ini diambil setelah bank-bank tersebut gagal mengatasi masalah mendasar terkait permodalan dan tata kelola, meskipun kesempatan perbaikan telah diberikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan ini bukan penanda krisis industri perbankan nasional, melainkan bentuk penegakan disiplin dan pengawasan terstruktur.
"Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi kepentingan konsumen secara luas," tegas Dian, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Daftar 10 BPR/BPRS yang Dicabut Izin Usahanya (JanuariāJuli 2026)
Tindakan tegas regulator menyasar sejumlah lembaga keuangan mikro yang tersebar di Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, hingga DI Yogyakarta:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas (Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat) - 7 Januari 2026
2. PT BPR Prima Master Bank (Kota Surabaya, Jawa Timur) - 27 Januari 2026
3. Perumda BPR Bank Cirebon (Kota Cirebon, Jawa Barat) - 9 Februari 2026
4. PT BPR Kamadana (Kab. Bangli, Bali) - 18 Februari 2026
5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, DKI Jakarta) - 9 Maret 2026
6. PT BPR Pembangunan Nagari (Kab. Agam, Sumatra Barat) - 31 Maret 2026
7. PT BPR Sungai Rumbai (Kab. Dharmasraya, Sumatra Barat) - April 2026
8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Kota Batu, Jawa Timur) - 3 Juli 2026
9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal (DI Yogyakarta) - 7 Juli 2026
10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Kota Depok, Jawa Barat) - 16 Juli 2026
LPS Siapkan Rp 30,03 Miliar untuk Pengembalian Simpanan
Pasca-pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih penanganan dan membentuk tim likuidasi untuk menilai hak serta kewajiban masing-masing BPR. Dana simpanan tetap dijamin sepenuhnya oleh undang-undang.
Sebagai salah satu langkah konkret, pada kasus BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS telah menyiapkan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp 30,03 miliar yang mencakup 1.516 rekening. Seluruh proses rekonsiliasi data dan penetapan rekening yang layak dibayar dijanjikan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja, atau pada 20 November 2026.
Selanjutnya, nasabah yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mengklaim tabungan mereka secara terstruktur melalui bank pembayar yang ditunjuk, cukup dengan menyertakan dokumen identitas diri serta bukti kepemilikan tabungan atau bilyet tanpa harus menunggu proses penutupan likuidasi yang berlarut-larut.
BERITA TERKAIT: