OJK Amankan Rp723,7 Miliar Dana Penipuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 05 Agustus 2026, 11:12 WIB
OJK Amankan Rp723,7 Miliar Dana Penipuan
ILustrasi (Dokumen RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan kejahatan finansial melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). 

Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC telah menerima 636.014 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, terdapat 1.726.500 rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi. Sekitar 600 ribu rekening kemudian diblokir, dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar.

OJK juga telah mengembalikan sebagian dana kepada korban. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dana sebesar Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.

"Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Di sisi lain, OJK juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penagihan yang bermasalah. OJK telah memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik penagihan di Purworejo.

"Dalam rangka menindaklanjuti dugaan penagihan di Purworejo, OJK memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz untuk meminta penjelasan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengambil tindakan," kata Dicky.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan. OJK menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak dan keamanan konsumen tetap terlindungi. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA