Menurut Sri Mulyani skema tarif pajak progresif di Indonesia sudah memadai, seperti PPh yang memiliki 5 tax bracket. Ia menilai banyak orang akan terbebani jika semua pungutan pajak persentasenya sama atau flat tax.
"Tadi disebutkan satu rate tax flat, di Indonesia kita punya PPh dengan 5 lapisan tarif. Saya tanya sama audiens di sini, kalau wajib pajak sangat kaya dengan yang pendapatannya UMR, bayar pajaknya sama, setuju nggak? Saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," ujarnya dalam Economic Update 2025, Jakarta, dikutip Kamis 19 Juni 2025.
Bendahara negara itu mengatakan pemerintah telah melaksanakan fungsi distribusi dalam menyusun dan menjalankan kebijakan fiskal, termasuk mengatur regulasi perpajakan. Artinya, pajak sebagai salah satu instrumen fiskal, menurutnya juga didasarkan pada asas keadilan dan kepatutan.
Ia mencontohkan Indonesia membedakan tarif PPh sesuai penghasilan wajib pajak. Ada lapisan tarif PPh paling rendah 5 persen hingga paling tinggi sebesar 35 persen untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
"Pasti beda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer. Kita, yang pendapatannya di atas Rp5 miliar dengan yang pendapatannya Rp60 juta per tahun ya rate-nya harus beda, itu asas keadilan, distribusi," tegas Sri Mulyani.
Sebelumnya, ekonom asal AS Arthur Laffer mendorong agar tiap-tiap negara menerapkan skema pajak tetap dengan tarif rendah dan basis pajak yang luas alias low-rate, broad-based flat tax.
Menurut Laffer, struktur pajak tersebut merupakan skema yang paling ideal, terutama untuk meningkatkan kinerja perekonomian suatu negara. Ditambah lagi, dengan menerapkan pengendalian belanja pemerintah, kurs yang stabil, perdagangan bebas dan regulasi yang sederhana.
BERITA TERKAIT: