BKF: Paket Insentif Ekonomi Pakai Prinsip Gotong Royong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 01 Januari 2025, 13:16 WIB
BKF: Paket Insentif Ekonomi Pakai Prinsip Gotong Royong
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia mengumumkan paket insentif ekonomi setelah pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang disebut mengusung prinsip gotong royong. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk memitigasi dampak dari kenaikan pajak terhadap masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan PPN, tetapi juga pada pemberian stimulus yang berasal dari aspirasi masyarakat, termasuk anggota DPR. Febrio menekankan bahwa kebijakan pajak harus adil dan berorientasi pada perlindungan kelompok yang kurang mampu.

"Biasanya prioritas dari pemerintah dalam menyusun belanja adalah memastikan bahwa kelompok miskin dan rentan terlindungi. Pajak itu harus adil. Yang mampu bayar pajak, yang tidak mampu bahkan dilindungi oleh negara," kata Febrio, dikutip pada Rabu, 1 Januari 2025.

Meski PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun kebijakan ini, kata Febrio juga disertai dengan berbagai bantalan kebijakan untuk meminimalisir dampak dari kenaikan PPN tersebut. 

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah bantuan pangan untuk 16 juta keluarga selama dua bulan. Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, yang mencakup sekitar 80 juta pelanggan. 

Selain itu, PPN untuk produk seperti tepung terigu dan minyak goreng diberlakukan sebesar 1 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Berikut adalah beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah pasca kenaikan PPN 12 persen:

1. Rumah Tangga: Bantuan pangan/beras, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)  1 persen untuk tepung terigu, gula industri, minyak goreng, dan diskon listrik 50 persen.

2. Pekerja: Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
3. UMKM: Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen.

4. Industri Padat Karya: Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan untuk sektor tersebut, serta bantuan 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya.

5. Mobil Listrik dan Hybrid: Insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.

6. Sektor Perumahan: PPN DTP untuk pembelian rumah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA