Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Langkah Cepat Berantas Impor Ilegal ala Mendag dan Menperin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 19 Juli 2024, 14:01 WIB
Dua Langkah Cepat Berantas Impor Ilegal ala Mendag dan Menperin
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Industri (Kemenperin) akan bersama-sama melakukan langkah cepat untuk membendung peredaran barang-barang impor dengan pembentukan satuan tugas (satgas) dan pengawasan terhadap tujuh komoditas.

Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melakuan pertemuan untuk membahas langkah konkret dalam penanganan masalah impor illegal pada Jumat (19/7).

"Kita sepakati yang pertama agar ada langkah cepat itu pembentukan satgas yang nanti diumumkan. Nanti pengarahnya saya, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Kapolri, dan Jaksa Agung, pelaksananya eselon I," ujar Zulhas. 

Langkah kedua, kata Zulhas, adalah pengawasan terhadap tujuh komoditas yang sudah dibahas dalam rapat terbatas yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, pakaian, keramik dan kosmetik.

"Dua hal itu, saya kira yang bisa kita lakukan cepat ya, sambil tentu membenahi menyangkut peraturan-peraturan lainnya. Tapi, yang dua ini bisa kita lakukan dengan cepat, terutama sudah kalau pelabuhan kan bisa diusulkan nanti," kata Zulhas.

Menperin Agus mengatakan Kemenperin mendukung penuh keputusan dari Kemendag dalam pengawasan barang impor ilegal.

Ia menegaskan kedua kementerian melihat pentingnya mendukung industri manufaktur yang menjadi kekuatan ekonomi Indonesia.

"Oleh karena itu, kami berdua tadi melakukan diskusi yang cukup dalam dengan suasana yang hangat dan itulah tadi yang disepakati bahwa pembentukan satgas untuk berantas barang-barang impor ilegal itu suatu hal yang sangat penting dan tentu kami di Kemenperin mendukung," ucapnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA