Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Industri Tekstil Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 10 Juli 2024, 14:11 WIB
Industri Tekstil Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal
Ilustrasi buruh pabrik tekstil/Net
rmol news logo Di tengah maraknya produk impor yang mengancam kelangsungan industri tekstil dalam negeri, pelaku industri tekstil Indonesia mendesak pemerintah untuk lebih fokus memberantas impor ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wiraswasta, menyatakan bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah utama yang menyebabkan banyak pabrik tekstil tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung,” kata Redma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).

Redma menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta pemerintah untuk mengatasi kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dianggap sebagai dalang di balik banjirnya impor tekstil di dalam negeri, karena berada dalam kewenangannya.

“Untuk kesekian kalinya kami meminta pemerintah membereskan kerja buruk DitJen Bea Cukai yang membiarkan modus impor borongan,  pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik” tegasnya.

Ia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menindaklanjuti kinerja Bea Cukai yang berada di bawah wewenangnya.

"Kami dari kalangan pertekstilan nasional memohon dengan sangat agar Ibu Sri Mulyani segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional," tuturnya.

Dalam pernyataan tersebut, APSyFI mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengendalikan impor tekstil dan pakaian dengan mengeluarkan Permendag 36/2023 dan Permenperin 5/2024.

Selain itu, APSyFI juga menyambut baik upaya Kemendag yang akan membentuk Satgas impor ilegal bersama KADIN Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, yang menyatakan bahwa pemberantasan barang impor ilegal yang beredar di pasar adalah bagian dari tuntutan kalangan pengusaha industri kecil dan menengah (IKM).

“Kami melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya adalah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi,” ungkap Nandi.

Namun demikian, Nandi tetap meminta pertanggungjawaban Menteri Keuangan dalam mengatur masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

"Kami minta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas apa yang menimpa kami, PHK dan penutupan pabrik terjadi di mana-mana akibat ulah oknum pejabat dan petugas Bea Cukai yang memfasilitasi importir pedagang dan perusahaan logistik nakal untuk terus menjalankan praktik importasi ilegal,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA