Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, sebelum menentukan tarif bea masuk, KADI dan KPPI akan mendata dan menyelidiki data impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini nanti yang akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.
Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).
Pengenaan tarif bea masuk ini tidak hanya untuk barang dari China, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.
"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan," tegas Zulhas.
BERITA TERKAIT: