Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendag: Tentukan Tarif Bea Masuk, KPPI dan KDI Selidiki Data Impor Tiga Tahun Terakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 09 Juli 2024, 08:49 WIB
Mendag: Tentukan Tarif Bea Masuk, KPPI dan KDI Selidiki Data Impor Tiga Tahun Terakhir
Kementerian Perdagangan/Net
rmol news logo Tarif bea masuk terhadap tujuh produk impor akan ditentukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, sebelum menentukan tarif bea masuk, KADI dan KPPI akan mendata dan menyelidiki data impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini nanti yang akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.

Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap data impor tiga terakhir, KPPI dan KADI akan melihat data dari berbagai sumber seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan asosiasi.

Dari penyelidikan itu, KPPI dan KADI akan menghasilkan luaran yang berbeda. KPPI akan merumuskan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), sementara KADI menghasilkan Bea Masuk Anti-dumping (BMAD).

Pengenaan tarif bea masuk ini tidak hanya untuk barang dari China, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.

"Kalau memang melonjak impornya produk-produk yang tujuh macam tadi itu, maka dia (KPPI) bisa kenakan tarif, bisa 10 (persen), bisa 20 (persen), dan bisa 200 (persen), bisa saja, terserah mereka, bukan saya yang menentukan," tegas Zulhas. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA