Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam acara diskusi publik bertajuk "Persiapan Pilkada Serentak 2024" yang digelar di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).
"Pemilu belum selesai, tapi ada beberapa jajaran yang mengundurkan diri," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu.
Dia menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) membuat kebolehan bagi anggota KPU Pusat maupun daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk mundur dari jabatannya.
"Kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran (berdasarkan aturan di UU Pilkada), itu jatuhnya di 12 Juli ini," katanya.
Lebih lanjut, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu memastikan fenomena anggota KPU beramai-ramai mengundurkan diri tidak signifikan jumlahnya.
"Paling tidak ada 3 yang masuk datanya ke kami, salah satunya Ketua KPU Provinsi Gorontalo mengundurkan diri," katanya.
"Ketiga penyelenggara Pemilu itu di antaranya, Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata," tambah Afif.
BERITA TERKAIT: