Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Dalam beleid yang berlaku sejak 29 Mei 2024 itu, Kementerian Keuangan telah mengatur proses rush handling atas barang impor tertentu dengan karakteristik peka waktu dan kondisi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa peraturan itu mengubah dan menambah beberapa kategori, setelah pemerintah mengidentifikasi adanya kendala dalam peraturan sebelumnya.
"Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian," jelas Encep melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (14/6).
Adapun penambahan kategori barang rush handling ditingkatkan dari 10 menjadi 13 jenis barang, yaitu jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; dan binatang hidup.
Selain itu, tumbuhan hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes); vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan atau membutuhkan penanganan khusus, hingga ikan atau daging segar, serta barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Menurut Encep, dengan layanan rush handling ini dapat membuat proses impor semakin mudah.
Nantinya, dalam mengurus permohonan rush handling, importir harus menyerahkan dokumen kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai, kemudian akan dilakukan penelitian dokumen serta pemeriksaan fisik barang.
Dikatakan Encep, pihaknya kemudian akan mengeluarkan persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut yang akan terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap.
Sementara, khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.
BERITA TERKAIT: