Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soroti Kebijakan KKP, PP Muhammadiyah: Hentikan Aksi Premanisme!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 10 Oktober 2023, 14:31 WIB
Soroti Kebijakan KKP, PP Muhammadiyah: Hentikan Aksi Premanisme<i>!</i>
Anggota Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Kelautan dan Perikanan, Siswanto Rusdi/Ist
rmol news logo Pelaku usaha perikanan nasional bergeming usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berlakukan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
 
Kebijakan yang ditujukan untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan tangkap itu dinilai menjadi ajang pemerasan kepada pelaku usaha.

Menyikapi hal itu, anggota Lembaga Pengembang UMKM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Kelautan dan Perikanan, Siswanto Rusdi, menilai tindakan pemerintah dalam hal ini KKP sudah seperti aksi premanisme.

“Hentikan sudah, aksi-aksi seperti itu yang menyulitkan pelaku usaha perikanan kita. Ini seperti aksi premanisme,” ungkap Siswanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/10).

“Sekarang ini bukan lagi eranya seperti itu. Pelaku usaha ingin berkembang, janganlah dibikin susah dengan suatu kebijakan,” tambahnya.

Siswanto yang juga Direktur Eksekutif National Maritime Institute (Namarin) itu meminta legislator di Senayan, khususnya Komisi IV DPR RI yang bermitra dengan KKP untuk memanggil Menteri Sakti Wahyu Trenggono perihal kebijakan tersebut.

“Jadi DPR ini jangan diam saja. Kalau ada pemerintah yang kebijakannya justru menyulitkan rakyat, ya harus segera dievaluasi,” tegasnya.

Sebelumnya, pelaku usaha perikanan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, Subaskoro, membeberkan kondisinya usai KKP memberlakukan kebijakan tersebut.

“Banyak ditemukan di lapangan para pemilik kapal diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi kuota agar mereka bayar PNBP ke negara sedangkan selama ini pemilik kapal sudah bayar sistem pasca dan sebelum sistem pasca yang sekarang dijalankan para pemilik kapal sudah bayar pra atau sebelumnya,” jelas Baskoro, Senin (9/10).

“Jadi hematnya, banyak para pemilik kapal yang awal mula sudah bayar pra terus di tengah 2023 disuruh beralih ke pasca dan sudah beralih. Nah sekarang menjelang akhir 2023 yang sudah pasca tadi dipaksa bayar pra hanya untuk mengajukan sertifikasi kuota,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, dia menganggap kebijakan ini sangat berbahaya buat kelangsungan usaha perikanan tangkap.

“Ini berbahaya karena KKP sudah mengarah kepada pengancaman bahkan pemerasan ke pemilik kapal. Karena kalau tidak diurus SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) PIT dan urus sertifikasi kuota, maka pemilik kapal, izin SIUP-SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dibekukan. Apa ini tidak pengancaman,” tegas Baskoro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA