Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebijakan Ekspor BBL Tidak Logis dan Terindikasi Desain Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 26 April 2024, 06:54 WIB
Kebijakan Ekspor BBL Tidak Logis dan Terindikasi Desain Korupsi
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Tiga kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal tata niaga benih bening lobster (BBL) alias dibukanya kembali keran ekspor bakal menimbulkan masalah yang besar bagi sumber daya kelautan di Indonesia.

Ketiga kebijakan itu di antaranya Permen KP Nomor Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster (puerulus) di Nelayan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/2024 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Bagja Hidayat menyoroti dampak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut dalam kanal Youtube Tempodotco yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/4).

“Dalam peraturan ini (Permen KP Nomor 7/2024), Trenggono mengubah kata ekspor menjadi pengeluaran ke luar negeri. Para pengusaha yang terlibat diwajibkan membudidayakan benur di dalam negeri atau di Vietnam, negara tujuan ekspor lobster. Dari sini aturan itu terasa janggal jika pengusaha bisa membudidayakannya di dalam negeri mengapa benur harus diekspor dan dibesarkan di luar negeri,” ujar Bagja.

Menurut dia, pembudidayaan lobster di Vietnam meski dengan melibatkan perusahaan dalam negeri terdengar menggelikan.

“Pangkal soalnya keinginan mendapatkan untung dengan potong Kompas. Penjualan benur ke Vietnam jelas lebih cepat menghasilkan untung ketimbang investasi 8-12 bulan membesarkan benih lobster,” tegasnya.

“Dalih Menteri Trenggono dengan negara akan mendapatkan PNBP dari setoran eksportir juga tidak logis untuk memaksimalkan PNBP, KKP akan mendirikan Badan Layanan Umum yang membeli benur dari nelayan dan menjualnya kepada eksportir dengan margin Rp3.000 per ekor,” jelas Bagja.
 
Dia menambahkan bahwa perhitungan ini bisa buyar karena harga patokan pemerintah berada di bawah harga pasar.

“Nelayan kemungkinan besar ogah menjual benur kepada lembaga bentukan Kementerian itu. Para eksportir juga tak akan sungkan menjual benih di pasar gelap yang selama ini marak sejak pemerintah melarang ekspor benur,” ungkapnya.
 
“Toh, bertransaksi di jalur ini tetap menguntungkan karena harga jual bibit lobster sangat tinggi. Desain kebijakan lobster ala Menteri Trenggono ini makin mencurigakan karena perusahaan yang menjadi pemain lobster tak dipilih melalui seleksi yang ketat,” ungkapnya lagi.

Bagja pun menilik dari latar belakang perusahaan-perusahaan pemilik izin ekspor BBL yang diwajibkan untuk membuka budidaya lobster di dalam negeri.
 
“Rekam jejak 5 perusahaan pembudidaya lobster ataupun eksportir remang-remang apalagi ketentuan dan proses penunjukan Perusahaan itu juga samar-samar,” bebernya.
 
Masih kata Bagja, berdasarkan penelusuran Tempo, para mitra perusahaan di dalam negeri dimiliki mantan petinggi lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan TNI.

“Sebelum menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono adalah Wakil Menteri Pertahanan. Patut diduga para pemain hanya pemburu rente bukan eksportir yang sebenarnya. Maka yang tersisa dari kebijakan Menteri Trenggono ini adalah kerusakan sumber daya laut Indonesia,” tegasnya lagi.
 
“Diturunkannya ukuran dan bertambahnya jenis lobster yang bisa diekspor akan memicu eksploitasi besar-besaran. Hilirisasi lobster seperti akal-akalan sebagai desain korupsi melalui ekstraksi sumber daya alam yang sangat berlimpah,” pungkas Bagja. rmol news logo article    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA