"Yang benar adalah Pak Agus sudah pensiun dari jabatan Dirjen Perhubungan Udara sejak 27 Juli 2018. Undang-undang ASN mengatur usia maksimum Dirjen adalah 60 tahun. Kini, Pak Agus aktif sebagai Komut di Garuda," kata Sekretaris Garuda Indonesia, Ikhsan, dalam keterangan pers, Kamis (15/11).
SK Agus selesai sebagai Dirjen sekaligus alih status Widyaiswara Utama berdasarkan Keppres Nomor 32/M Tahun 2018 ditandatangani Presiden tanggal 5 Juni 2018 dan berlaku sejak 27 Juli 2018.
Setelah pensiun, Ikhsan menjelaskan, jabatan Dirjen Perhubungan Udara kosong selama kurang lebih 4 bulan, dimana di dalam kekosongan ini pengoperasian pesawat Lion JT 610 mulai 15 Agustus 2018 dan kecelakaan 29 Oktober 2018.
"Jadi, informasi berita yang menyatakan bahwa Menteri Perhubungan mencopot Agus Santoso merupakan buntut kecelakaan Lion Air JT 610 sebagai Dirjen Perhubungan Udara sama sekali tidak benar," tegas Ikhsan.
[dem]
BERITA TERKAIT: