Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemangkasan potongan
platform fee yang semula mencekik hingga 15-20 persen kini telah dibatasi maksimal 8 persen sesuai arahan presiden. Kebijakan batas potongan 8 persen tersebut sebenarnya telah mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Juli 2026.
"Ini sudah kami sampaikan ke seluruh operator dan pengemudi sudah mulai merasakan perbedaannya," ujar Menhub Dudy, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dudy memaparkan, perancangan Perpres ini dilakukan untuk memperluas payung hukum perlindungan pengemudi ojol. Jika sebelumnya aturan sebatas menyasar pengangkutan penumpang, regulasi baru ini turut mengikat layanan pengantaran barang dan makanan.
Lantaran mencakup sektor yang lebih luas serta melibatkan kewenangan lintas kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah memerlukan ketelitian ekstra sebelum Perpres disahkan secara resmi.
"Karena melibatkan lintas K/L dan mengatur hal baru seperti pengantaran barang dan makanan, maka substansinya perlu kita finalisasi kembali. Kita ingin memastikan aturan ini benar-benar menjawab harapan mitra pengemudi dan dapat dieksekusi di lapangan," tegasnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah berharap tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi dapat makin adil, berintegritas, serta mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
BERITA TERKAIT: