Demikian disampaikan pakar sosial ekonomi pertanian dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Muslim Salam menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurut Perpres itu, dalam rangka pembayaran pungutan atas ekspor Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit dapat menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan
Muslim Salam menilai, pelibatan surveyor dalam verifikasi pungutan kelapa sawit merupakan hal yang wajar, karena justru akan memperkuat unsur pertanggungjawaban dari pungutan yang dibebankan.
"Tanpa verifikasi surveyor bisa saja publik mempersoalkan data dan angka yang menjadi dasar penarikan pungutan ekspor kelapa sawit," kata Prof. Muslim mengutip rilis Muslim Salam Inisiative (MSI) yang diterima redaksi pagi ini (Selasa, 17/5).
Kondisi tersebut, jelas Guru Besar Unhas, akan berbeda dengan pelibatan surveyor karena selain data, angka, dan prosedur dasar pungutan bisa dipertanggungjawabkan. Penunjukan ini juga dinilainya akan meningkatkan kualitas minyak sawit yang diekspor ke mancanegara.
"Karena mereka tidak akan main-main dalam mengekspor produknya, yang selama ini banyak mendapat complain dari negara pengimpor," terang Prof. Muslim.
Soal kemungkinan pungutan yang akan membengkak yang harus ditanggung produsen minyak sawit, Muslim yakin kenaikannya tidak signifikan karena tetap disesuaikan dengan besarnya volume yang mereka ekspor.
"Tujuan mulia yang perlu dukungan pemilik perkebunan kelapa sawit maupun produsen yang memanfaatkan turunan produk kelapa sawit. Tanpa dukungan mereka kelapa sawit kita bisa habis tanpa ada pengembangan,†tambah Muslim.
Namun Muslim setuju agar penunjukkan jasa surveyor itu dilakukan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit secara selektif dan adil untuk menghindari kecurigaan dari produsen kelapa sawit
.[wid]
BERITA TERKAIT: