Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, saat Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan tersebut pada 20 Mei 2026, sebenarnya regulasinya belum siap. Sehingga wajar jika pelaku usaha mempertanyakan kebijakan tersebut.
"Karena kelapa sawit penyumbang devisa yang besar bagi negara dan menyerap 16,2 juta tenaga kerja," kata Eddy kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn, dikutip Kamis 11 Juni 2026.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aktif diberlakukan masa transisi sejak 1 Juni 2026, PP tersebut mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis termasuk kelapa sawit atau CPO dan produk turunannya diekspor via DSI.
Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, menekan praktik
under invoicing dan
transfer pricing, serta meningkatkan pendapatan negara. Saat ini, implementasi PP itu masih dalam proses transisi, sebelum dilaksanakan penuh pada 1 Januari 2027.
GAPKI mengusulkan agar pada masa transisi ini, semua aturan dan detail mekanisme teknis diselesaikan.
Eddy mengatakan, membangun platform sistem sistem ekspor untuk komoditas raksasa seperti sawit memang tidak mudah. Produk hilir turunan sawit sendiri relatif banyak.
Belum lagi kekhawatiran soal kebocoran data jika nantinya pengusaha wajib melaporkan spesifikasi produknya ke DSI seperti yang diatur PP. Sementara importir internasional sudah mengeluarkan biaya riset besar demi mendapat formula atau rasio kimiawi yang pas.
Jika nanti sistem perizinan sudah dikelola penuh oleh DSI, GAPKI berharap ada komitmen dari pemerintah untuk menjaga kerahasiaan data industri.
"Kami sudah mengingatkan pemerintah agar pihak DSI wajib menjaga tingkat kerahasiaan data pembeli. Kalau rahasia dagang pembeli bocor, mereka akan sangat dirugikan," kata Eddy.
BERITA TERKAIT: