BHP Billiton, pemegang konsesi pertambangan batubara di Kalimantan, diam-diam bakal melakukan aksi korporasi serupa. Dalam beberapa hari terakhir, santer beredar kabar di kalangan pelaku pasar keuangan bahwa perusahaan asal Australia tersebut bakal melepas seluruh sahamnya di PT Indomet Coal (IMC). BHP menguasai 76 persen di IMC, sisanya dimiliki PT Adaro Energy Tbk.
Saat ini, IndoMet Coal memegang tujuh Konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) proyek batubara di Kalimantan, yakni PT Lahai Coal, PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal dan PT Maruwai Coal. Sebagian besar mereka menambang batubara jenis metallurgical coal. Melakukan eksplorasi sejak tahun 1997, IMC baru melakukan penjualan komersial batubara perdana pada September 2015 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis malam (7/4) soal rencana divestasi saham BHP Billiton tersebut, memilih tidak berkomentar.
Sumber di Kementerian ESDM menyatakan, hingga kini BHP Billiton belum melaporkan rencana divestasi 76 persen saham di PT IMC. Seharusnya, sebagai perusahaan global yang telah lama beroperasi di Indonesia, BHP melaporkan rencana aksi korporasi tersebut ke pemerintah RI, termasuk pada saat hendak menghentikan kegiatan produksi.
Dalam proses divestasi saham perusahaan tambang asing di Indonesia, seharusnya mengacu kepada proses divestasi yang dilakukan Newmont. Para pihak yang akan melakukan proses transaksi, melaporkannya kepada pemerintah. Seperti yang dilakukan pemilik Medco, Arifin Panigoro, yang melaporkannya kepada Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya pada November 2015 lalu.
Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Pertambangan, Kurtubi, seperti dikutip banyak media sebelumnya menyatakan, proses divestasi saham Newmont bisa menjadi preseden ideal serta studi kasus menarik dalam kasus divestasi perusahaan tambang yang ada di Indonesia.
[ald]
BERITA TERKAIT: