Direktur
PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda menegaskan, narasi yang
berkembang di publik tersebut sangat jauh dari kondisi riil di lapangan.
Ia
membenarkan sejak pekan keempat April 2026 pihaknya melakukan kegiatan
operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun,
ia menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut sama sekali bukan
penambangan.
"Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa
bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula
penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan,
pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas
aktivitas sebelumnya," ujar Tubagus Riko dalam keterangan tertulisnya,
Selasa, 16 Juni 2026.
Ia membeberkan, pasca-proses akuisisi
perusahaan, manajemen baru menemukan sejumlah titik lapangan yang
membutuhkan penanganan darurat. Kondisi tersebut meliputi adanya bekas
lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta
belum tersedianya fasilitas pengendali lingkungan yang memadai seperti
kolam pengendapan sedimen.
Atas dasar itu, perusahaan melakukan
berbagai pembenahan, mulai dari verifikasi kondisi lapangan, penataan
material ekonomis, perbaikan fasilitas pengelolaan lingkungan, hingga
pembangunan kolam pengendapan sedimen dan Tempat Penyimpanan Sementara
(TPS) Limbah B3.
Selain itu, dilakukan pula pemeliharaan aset, konstruksi fasilitas penunjang, serta administrasi perencanaan tambang.
"Kegiatan
tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP
untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap
berjalan dengan baik," jelasnya.
Terkait penggunaan alat berat di
lokasi, Riko menyebut hal itu murni untuk mengejar target pembenahan
lingkungan sebelum intensitas curah hujan semakin tinggi. Menurutnya,
mengaitkan penggunaan alat berat dengan aktivitas tambang ilegal tanpa
RKAB adalah sebuah kekeliruan besar.
Tak hanya soal isu tambang
ilegal, Tubagus Riko juga menepis tuduhan bahwa perusahaannya menerobos
kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH).
Berdasarkan status tata ruang dan perizinan resmi, lokasi IUP PT Pandu
Urane Perkasa berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Lokasi
IUP kami berada pada kawasan APL, bukan kawasan hutan produksi maupun
hutan lindung. Jadi, otomatis tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH
sebagaimana diberitakan," cetusnya.
Riko juga mengklarifikasi
status perizinan perusahaan yang sempat tersandung sanksi administratif
berupa penghentian sementara pada 18 September 2025 lalu lewat Surat
Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sanksi itu
dijatuhkan lantaran manajemen lama belum menyerahkan dokumen rencana
reklamasi dan jaminan reklamasi periode 2025-2029. Masalah ini diklaim
sudah
clean and clear setelah manajemen baru
mengambil alih komando perusahaan.
"Melalui Surat Direktur Teknik
dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor
T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif
terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami
kembali aktif atau
On Minerba One Data Indonesia (MODI)," beber Riko.
BERITA TERKAIT: