"Menhub menetapkan izin trase setelah semua syarat dipenuhi, termasuk rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1).
Barata menjelaskan penetapan trase merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Cepat antara Jakarta dan Bandung.
"Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung memiliki panjang 142,3 kilometer, dengan empat stasiun dan satu dipo," katanya.
Terdapat empat stasiun adalah Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Fasilitas operasi berupa dipo berada di Tegalluar.
Dia menambahkn PT KCIC juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Perhubungan untuk mendapatkan penetapan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah modal setor sekurang-kurangnya Rp1 triliun yang tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang saham.
"Tahap selanjutnya PT KCIC harus mengantongi izin pembangunan," terangnya.
Karenanya, lanjut Barata, PT KCIC harus menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi analisi dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengizinkan pembangunan di lokasi yang diajukan
.[wid]
BERITA TERKAIT: