Pemerintah Obral Diskon Tarif Transportasi Lintas Moda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 22 Juni 2026, 08:13 WIB
Pemerintah Obral Diskon Tarif Transportasi Lintas Moda
Menhub Dudy Purwagandhi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
rmol news logo Pemerintah resmi memberlakukan kembali kebijakan diskon tarif berbagai moda transportasi selama periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. 

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto demi menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga, sekaligus mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi daerah. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan lebih terjangkau bagi masyarakat di tengah masa peningkatan mobilitas.

"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin 21 Juni 2026. 

Kebijakan stimulus ekonomi ini disahkan melalui Keputusan Bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BUMN sektor transportasi untuk memberikan potongan tarif. Meski harga tiket dipotong, Menhub menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama selama liburan.

Rincian diskon tarif transportasi untuk periode libur sekolah 2026 dimulai dengan potongan sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi yang berlaku dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Selanjutnya, masyarakat juga bisa menikmati diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi dengan periode yang lebih panjang, yaitu mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Pemerintah juga memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026. 

Fasilitas gratis ini ditujukan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA di 14 pelabuhan yang mencakup 7 lintasan penyeberangan, yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, dan Sape-Labuan Bajo. 

Terakhir, untuk transportasi udara, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP bagi pesawat udara berjadwal kelas ekonomi yang berlaku pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA