Ebay Inc menggugat tiga pihak terkait kasus tersebut, yaitu CV. Ebay Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), dan PT Telekomunikasi Indonesia, TBK (Telkom Divisi Multimedia).
Menurut kuasa hukum Ebay Inc, Iman Sjaahputra, gugatan dilayangkan ketika Ebay Inc selaku penggugat bermaksud mendaftarkan nama ebay.co.id sesuai dengan merek global yang dimiliki penggugat.
"Namun ternyata nama ebay.co.id untuk wilayah Indonesia telah didaftarkan oleh tergugat," ujar Iman,dalam penjelasan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (28/6).
Menurut Iman, kata "ebay" telah diciptakan, digunakan dan didaftarkan oleh penggugat sebagai nama merek ataupun nama domain di berbagai belahan negara di dunia, sehingga pemilihan dan pendaftaran kata "ebay" pada nama "ebay.co.id" yang digunakan tergugat dapat dipastikan dilakukan untuk meniru dan mendompleng merek "ebay" yang sudah mendunia.
Iman menambahkan, pihaknya telah mengirimkan somasi pada tanggal 28 Maret 2012 dan 10 April 2013. Mereka juga telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak tergugat, namun ternyata tidak menemukan titik temu.
"Tidak ketemu kata sepakat karena tergugat mengajukan nilai kompensasi yang sangat tidak masuk akal," tuturnya.
Menurut Iman, pihaknya sempat menanggapi tawaran yang diajukan pihak tergugat karena pertimbangan untuk menyelesaikan masalah secara cepat, hemat biaya, tapi bukan karena merasa tidak punya posisi hukum yang kuat.
Atas dasar ini, Iman melanjutkan, pihaknya kemudian mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni lalu dengan nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.
[ald]
BERITA TERKAIT: