Kebijakan ini membuka ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham yang sebelumnya terbentur batas bawah Rp50.
Ternyata, sebelum aturan baru berlaku, sudah ada sejumlah saham yang diperdagangkan di level satu digit, yakni Rp1 hingga Rp9.
Berdasarkan data BEI per 25 September 2026, terdapat delapan saham dalam kelompok harga tersebut.
Harga terendah ditempati MKNT, SBAT, dan TOPS yang masing-masing berada di level Rp1. Berikut daftarnya:
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), - Rp1
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), - Rp1
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) - Rp1
PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) - Rp2
PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) - Rp5
PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) - Rp6
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) - Rp8
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE ) - Rp9
Perubahan tersebut tidak berarti seluruh saham akan otomatis turun menuju Rp1. Harga saham tetap terbentuk berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
BEI sebelumnya menetapkan harga minimum saham Rp50. Melalui perubahan Peraturan Nomor II-A dan II-O, batas tersebut kini diturunkan menjadi Rp1. Ketentuan baru itu berlaku mulai 28 September 2026 dan juga disertai penyesuaian batas Auto Rejection (AR).
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita saat itu mengatakan perubahan batas harga minimum turut diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection.
“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi.
Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) masing-masing sebesar Rp1. Untuk saham di atas Rp10, ARB ditetapkan 15 persen.
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ARB secara simetris berdasarkan kelompok harga. Untuk saham di atas Rp10 hingga Rp200, misalnya, ARA dan ARB sama-sama 35 persen.
BEI menyatakan perubahan batas harga tersebut ditujukan untuk memperluas rentang perdagangan saham, meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas lebih besar bagi investor dalam mengelola portofolio.
Namun, dampak kebijakan terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar masih perlu diamati setelah aturan tersebut berjalan.

BERITA TERKAIT: