Perusahaan Tambang Yang Suka Slonong Boy Layak Diganjar Sanksi

Diduga Rugikan Negara Rp 96 M, BPK Laporin 26 Perusahaan Ke Polisi

Kamis, 28 Februari 2013, 08:00 WIB
Perusahaan Tambang Yang Suka Slonong Boy Layak Diganjar  Sanksi
ilustrasi, Tambang
rmol news logo .Lembaga penegak hukum diminta menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal 26 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang diduga merugikan negara Rp 96 miliar.

Anggota BPK Ali Masykur Mu­sa mengatakan, hasil audit ditemukan 26 perusahaan yang ber­gerak di bidang tambang di­duga melanggar peraturan yang ber­potensi merugian negara se­besar Rp 96 miliar.

“Dari pemeriksaan 2011 dite­mukan 29 temuan yang meli­bat­kan 26 perusahaan dengan poten­si kerugian negara menca­pai Rp 96 miliar,” kata Ali Masykur.

Dia mengungkapkan, terdapat tiga model penyalahgunaan yang melibatkan 26 perusahaan ter­se­but. Pertama, perusahaan tidak me­megang Izin Usaha Perke­bu­nan dan Izin Usaha Penam­bangan seperti yang tercantum di Pasal 38 dan Pasal 60 Undang-Undang (UU) No.41 tahun 1999 ten­tang Kehutanan.

“Dalam pasal tersebut jelas penggunaan kawasan hutan untuk penambangan harus izin Menteri Kehutanan. Ada 22 pe­rusahaan yang terlibat,” ungkapnya.

Kedua, dengan izin peman­fa­atan kayu untuk perkebunan sa­wit tanpa izin pelepasan kawas­an hutan. “Ini ada 4 perusahaan yang terlibat,” kata Ali.

Modus ketiga, menerbitkan Surat Keterangan Sah Kayu Bu­lat. Sayangnya, Ali tidak merinci perusahaan mana yang menggu­nakan modus ini. Namun, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 119 ribu meter kubik kayu telah di­keluarkan.

“Model lain perkebunan dan pertambangan yang menggu­na­kan pola slonong boy, artinya eksplorasi dulu, izin belaka­ngan,” jelasnya.

Kasus itu terjadi di empat wila­yah, yaitu Kalimantan Sela­tan, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Papua. Ali me­nyebut sa­tu inisial nama peru­sahaan BUMN yang dilaporkan. Untuk itu, BPK telah melaporkan 26 pe­rusahaan tambang dan perkebun­an terse­but ke Polri, Selasa (26/2).

Kabareskrim Komjen Sutar­man mengaku siap menindak­lanjuti laporan BPK tersebut. “Awal bagi Bareskrim untuk me­nindaklanjuti aspek penegakan hukum mulai penyelidikan hing­ga penyidikan 26 perusahaan tadi,” tegas Sutarman.

Dia menambahkan, untuk ka­sus perkebunan dan pertam­ba­ngan, pihaknya telah mela­kukan pemeriksaan terhadap sembilan perkebunan yang di­duga me­lang­gar tindak pidana.

Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batuba­ra mendesak penegak hukum tidak lamban menindaklanjuti laporan BPK.

Menurutnya, temuan BPK itu tidak menga­get­kan. Sebab, ham­pir setiap ta­hun dila­kukan audit terhadap peru­sahaan per­tam­ba­ngan pasti dite­mukan po­tensi ke­rugian negara. Sayang­nya, hasil audit BPK banyak ti­dak ditin­daklanjuti lem­baga pe­negak hu­kum dan DPR.

“Padahal setiap semester selalu diaudit, tapi tidak ada sanksi ter­hadap pelanggarnya,” ujarnya.

Harusnya, menurut Marwan, temuan ini dijadikan awal untuk memperbaiki tata kelola pertam­bangan dan perkebunan. Apalagi saat ini pemerintah juga menga­kui kesulitan menyelesaikan ma­salah tumpang tindih lahan.

Bahkan, banyak daerah yang seharusnya dilindungi dan ter­larang untuk kegiatan pertam­bangan malah menjadi daerah per­tambangan.

“Sekarang satu daerah tam­bang bisa banyak izin­nya, bah­kan tidak jarang lahan BUMN juga disikat,” tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto juga tidak kaget dengan temuan BPK ter­sebut. Menurut dia, me­mang ter­jadi tumpang tindih izin lahan per­tambangan.

“Saat ini banyak IUP (izin usa­ha pertam­bangan) yang tum­pang tindih,” katanya.

Menurut dia, sebenarnya UU Pertambangan Mine­ral dan Ba­tubara sudah baik.

Namun, yang menjadi masalah ada otonomi daerah sehingga se­mua kepala daerah bisa menge­luarkan izin tambang di daerah yang tidak se­harusnya.

“Perlu dibuat kebijakan agar setiap ganti pimpinan tidak ganti kebijakan,” ingat Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA