Anggota BPK Ali Masykur MuÂsa mengatakan, hasil audit ditemukan 26 perusahaan yang berÂgerak di bidang tambang diÂduga melanggar peraturan yang berÂpotensi merugian negara seÂbesar Rp 96 miliar.
“Dari pemeriksaan 2011 diteÂmukan 29 temuan yang meliÂbatÂkan 26 perusahaan dengan potenÂsi kerugian negara mencaÂpai Rp 96 miliar,†kata Ali Masykur.
Dia mengungkapkan, terdapat tiga model penyalahgunaan yang melibatkan 26 perusahaan terÂseÂbut. Pertama, perusahaan tidak meÂmegang Izin Usaha PerkeÂbuÂnan dan Izin Usaha PenamÂbangan seperti yang tercantum di Pasal 38 dan Pasal 60 Undang-Undang (UU) No.41 tahun 1999 tenÂtang Kehutanan.
“Dalam pasal tersebut jelas penggunaan kawasan hutan untuk penambangan harus izin Menteri Kehutanan. Ada 22 peÂrusahaan yang terlibat,†ungkapnya.
Kedua, dengan izin pemanÂfaÂatan kayu untuk perkebunan saÂwit tanpa izin pelepasan kawasÂan hutan. “Ini ada 4 perusahaan yang terlibat,†kata Ali.
Modus ketiga, menerbitkan Surat Keterangan Sah Kayu BuÂlat. Sayangnya, Ali tidak merinci perusahaan mana yang mengguÂnakan modus ini. Namun, dari hasil pemeriksaan, sebanyak 119 ribu meter kubik kayu telah diÂkeluarkan.
“Model lain perkebunan dan pertambangan yang mengguÂnaÂkan pola
slonong boy, artinya eksplorasi dulu, izin belakaÂngan,†jelasnya.
Kasus itu terjadi di empat wilaÂyah, yaitu Kalimantan SelaÂtan, Kalimantan Timur, Maluku Utara dan Papua. Ali meÂnyebut saÂtu inisial nama peruÂsahaan BUMN yang dilaporkan. Untuk itu, BPK telah melaporkan 26 peÂrusahaan tambang dan perkebunÂan terseÂbut ke Polri, Selasa (26/2).
Kabareskrim Komjen SutarÂman mengaku siap menindakÂlanjuti laporan BPK tersebut. “Awal bagi Bareskrim untuk meÂnindaklanjuti aspek penegakan hukum mulai penyelidikan hingÂga penyidikan 26 perusahaan tadi,†tegas Sutarman.
Dia menambahkan, untuk kaÂsus perkebunan dan pertamÂbaÂngan, pihaknya telah melaÂkukan pemeriksaan terhadap sembilan perkebunan yang diÂduga meÂlangÂgar tindak pidana.
Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan BatubaÂra mendesak penegak hukum tidak lamban menindaklanjuti laporan BPK.
Menurutnya, temuan BPK itu tidak mengaÂgetÂkan. Sebab, hamÂpir setiap taÂhun dilaÂkukan audit terhadap peruÂsahaan perÂtamÂbaÂngan pasti diteÂmukan poÂtensi keÂrugian negara. SayangÂnya, hasil audit BPK banyak tiÂdak ditinÂdaklanjuti lemÂbaga peÂnegak huÂkum dan DPR.
“Padahal setiap semester selalu diaudit, tapi tidak ada sanksi terÂhadap pelanggarnya,†ujarnya.
Harusnya, menurut Marwan, temuan ini dijadikan awal untuk memperbaiki tata kelola pertamÂbangan dan perkebunan. Apalagi saat ini pemerintah juga mengaÂkui kesulitan menyelesaikan maÂsalah tumpang tindih lahan.
Bahkan, banyak daerah yang seharusnya dilindungi dan terÂlarang untuk kegiatan pertamÂbangan malah menjadi daerah perÂtambangan.
“Sekarang satu daerah tamÂbang bisa banyak izinÂnya, bahÂkan tidak jarang lahan BUMN juga disikat,†tuturnya.
Anggota Komisi VII DPR Bambang Wuryanto juga tidak kaget dengan temuan BPK terÂsebut. Menurut dia, meÂmang terÂjadi tumpang tindih izin lahan perÂtambangan.
“Saat ini banyak IUP (izin usaÂha pertamÂbangan) yang tumÂpang tindih,†katanya.
Menurut dia, sebenarnya UU Pertambangan MineÂral dan BaÂtubara sudah baik.
Namun, yang menjadi masalah ada otonomi daerah sehingga seÂmua kepala daerah bisa mengeÂluarkan izin tambang di daerah yang tidak seÂharusnya.
“Perlu dibuat kebijakan agar setiap ganti pimpinan tidak ganti kebijakan,†ingat Bambang. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: