Kuasa Hukum PT HAM, Johanis L. Hahury, menyatakan kabar yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas PETI dinilai sebagai interpretasi sepihak yang tidak didukung fakta hukum yang telah terverifikasi.
Menurut dia, hingga kini tidak ada putusan pengadilan maupun dokumen resmi yang membuktikan keterlibatan langsung PT HAM dalam aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak.
“Kabar yang beredar lebih banyak bersumber dari pernyataan anonim, dugaan sepihak, dan opini yang belum melalui proses pembuktian hukum,” ujar Johanis dalam keterangan tertulis 30 Juni 2026.
Ia menegaskan polemik pertambangan di Gunung Botak melibatkan berbagai pihak, mulai dari koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penambang masyarakat, hingga oknum yang beroperasi tanpa izin.
"Karena itu,tidak tepat apabila seluruh aktivitas di kawasan tersebut secara otomatis dikaitkan dengan PT HAM," katanya.
Johanis juga menyebut sejumlah laporan sebelumnya menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak di luar struktur perusahaan yang sah sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.
Lebih lanjut, PT HAM menyatakan tetap berkomitmen mendukung tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Dia menegaskan, perusahaan mengaku menjalankan aktivitas usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta mendorong pemberdayaan masyarakat lokal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi perusahaan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kepastian investasi," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: