Di kawasan yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari lanskap pertambangan itu, sebuah sengketa lahan perlahan berkembang menjadi konflik terbuka yang mempertemukan kelompok-kelompok dengan klaim berbeda atas sebidang tanah.
Bentrokan yang terjadi tidak muncul begitu saja. Sejumlah informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa konflik tersebut berakar pada rencana pembangunan fasilitas penunjang aktivitas pertambangan di sekitar wilayah jetty yang selama ini digunakan untuk kegiatan industri mineral.
Rencana itu bermula ketika PT Vale Indonesia menyiapkan pembangunan area stockpile di sekitar kawasan jetty. Untuk mendukung pekerjaan tersebut, perusahaan menunjuk JNP sebagai pelaksana pembukaan akses jalan sekaligus penyiapan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi penumpukan material.
Namun, pekerjaan yang berjalan di lapangan kemudian memunculkan persoalan baru. Sejumlah pihak menyebut aktivitas pembukaan jalan diduga masuk ke lahan yang selama ini diklaim sebagai hak milik PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK).
Tidak hanya itu, sebagian area yang dikerjakan juga disebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TRK yang sebelumnya telah direncanakan untuk kegiatan reklamasi.
Persoalan menjadi semakin rumit ketika muncul klaim lain yang menyatakan lahan tersebut telah diperjualbelikan kepada pihak berbeda. Klaim itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pekerjaan di lokasi meskipun mendapat penolakan dari pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Di lapangan, perbedaan klaim itu berubah menjadi ketegangan. Ketika masing-masing pihak mempertahankan posisinya, ruang dialog menyempit. Situasi yang semula berupa sengketa administratif akhirnya bergeser menjadi konflik fisik.
Di tengah silang sengkarut kepemilikan lahan, nama PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sempat ikut disebut-sebut oleh sejumlah pihak. Namun perusahaan membantah keterlibatan mereka dalam sengketa tersebut.
Muhlin dari Departemen External PT IPIP menegaskan area yang menjadi objek konflik bukan merupakan bagian dari lahan perusahaan.
“Boundary lahan IPIP dibatasi dengan pagar kawat. Di luar pagar bukan lahan IPIP dan spanduk resmi IPIP selalu terdapat logo perusahaan,” ujar Muhlin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, perusahaan bahkan menemukan adanya plang yang mencatut nama IPIP di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, plang itu diketahui bukan dipasang oleh pihak perusahaan.
“Plangnya sudah dibuka pak, begitu info yang saya dapatkan karena bukan dari pihak IPIP yang pasang,” tegasnya.
Di sisi lain, kesaksian dari otoritas desa dan warga setempat justru memperkuat posisi PT TRK sebagai pemilik sah atas lahan yang diserobot tersebut. Kepala Desa Oko-Oko menegaskan status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Sepengetahuan saya lahan tersebut milik Dirut TRK,” ungkapnya.
Seorang warga lokal bernama Addu, yang mengetahui persis sejarah penguasaan tanah di wilayahnya, turut memvalidasi pernyataan kepala desa.
“Sepengetahuan saya lahan itu milik TRK yang dimiliki sejak tahun 2007-2008 sampai saat ini,” kata Addu.
Penegasan hukum datang dari Jumades, selaku kuasa hukum Direktur Utama PT TRK, Najamuddin Haruna. Ia menyatakan kliennya memiliki ikatan hukum dan penguasaan fisik yang sah atas tanah tersebut selama hampir dua dekade.
“Lahan tersebut sudah dibeli dan dikuasai klien kami sejak tahun 2007,” tegas Jumades.
Atas persoalan tersebut, Jumades yang juga External Relation & Legal Manager PT TRK resmi mengajukan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan yang diduga terjadi di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Pengaduan dilakukan karena pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, penyerobotan tanah, pengrusakan, serta tindak pidana lain yang relevan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga kini belum ada titik temu mengenai status akhir lahan yang dipersengketakan. Yang tersisa adalah beragam klaim, dokumen yang diyakini masing-masing pihak sebagai dasar hak, serta ketegangan yang sewaktu-waktu dapat kembali muncul apabila penyelesaian tidak segera dilakukan.
Di Oko-Oko, persoalan ini bukan lagi sekadar soal batas tanah. Sengketa tersebut telah menyentuh kepentingan ekonomi, aktivitas pertambangan, dan hubungan sosial masyarakat yang hidup di sekitar kawasan industri.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: