Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Fickar menanggapi penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua petinggi PT Simba Jaya Utama, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra. Keduanya sudah menjadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026.
Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin ditampung, dimurnikan melalui perusahaan refinery, lalu diperdagangkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Hasil penjualannya kemudian diduga disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang.
Menurut Abdul Fickar, dugaan TPPU dalam perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upaya menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari penjualan emas hasil tambang ilegal.
"TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin," ujarnya kepada wartawan, jumat, 3 Juli 2026.
Dia menjelaskan, apabila konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik terbukti di persidangan, maka modus yang digunakan adalah menjual emas hasil tambang ilegal melalui jalur resmi agar tampak berasal dari sumber yang legal.
"Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan," katanya.
Abdul Fickar juga menyoroti langkah hukum Denny Handoko Bahar yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.
"Praperadilan adalah hak tersangka dan tidak boleh dihambat. Hakim nantinya yang akan menilai apakah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun penetapan tersangkanya sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah, tentu permohonan praperadilan dapat dikabulkan," ujarnya.
Di sisi lain, ia berharap aparat penegak hukum juga mempertimbangkan aspek iklim usaha dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka akses perizinan yang lebih mudah bagi pelaku usaha agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan praktik tambang ilegal dapat ditekan.
"Polisi juga perlu mendorong dunia usaha agar perekonomian tidak terpuruk. Terhadap perkara yang berdimensi usaha kecil, pendekatannya bisa diarahkan pada kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang memang harus dilakukan," katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan penyidikan dugaan PETI dan TPPU tersebut masih terus berlangsung. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: