KPK Harus Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Bukan Cuma Nonton!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 14 Juli 2026, 18:36 WIB
KPK Harus Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Bukan Cuma Nonton<i>!</i>
Sema UGM saat menggeruduk KPK untuk menyerahkan surat dan bunga mawar putih di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya menjadi penonton dalam polemik penanganan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pesan itu disampaikan Ketua Umum Sema UGM 2026, Mesa, saat menyerahkan surat terbuka dan bunga mawar putih kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Mesa mengatakan, kedatangan mahasiswa merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi pemberantasan korupsi yang dinilai semakin kehilangan arah.

"Kami datang ke KPK untuk mengingat kembali bahwa pemberantasan korupsi sejatinya merupakan kejahatan yang terorganisir. Kejahatan yang menjadi akar dari seluruh ketimpangan, seluruh kemiskinan, dan banyak hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat," kata Mesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 14 Juli 2026.

Menurut dia, KPK dibentuk sebagai lembaga khusus untuk menghadapi kejahatan korupsi yang bersifat luar biasa. Namun sejak revisi UU KPK pada 2019, harapan masyarakat terhadap lembaga antirasuah semakin memudar.

"Sejak 2019 reformasi dikorupsi, KPK dilemahkan. Ada 57 pegawai KPK yang memegang peran penting dikeluarkan pada 2021. Apakah Indonesia masih bisa menjadi negara hukum yang bebas dari korupsi ketika lembaga antikorupsi tidak lagi memiliki kewenangan yang kuat?" ujarnya.

Mesa mengungkapkan, Febrie Adriansyah sebenarnya telah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada KPK pada 2024 dan 2025. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa KPK belum menunjukkan langkah yang lebih tegas.

"Dalam hal ini kita harus mengingatkan, apakah KPK yang lahir dari esensi pemberantasan korupsi masih menghidupi esensi tersebut? Atau KPK hanya menyisakan nama yang dipelihara bahkan oleh dirinya sendiri karena terlalu lama diam?" jelasnya.

Ia pun menantang KPK membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat.

"Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi," tegasnya.

Mesa kemudian menyindir sikap KPK yang dinilai hanya menyaksikan polemik penanganan perkara tersebut.

"Mungkin itu sama saja seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," tegasnya lagi.

Ia berharap KPK mengambil alih perkara tersebut dan membuktikan kepada masyarakat bahwa lembaga antirasuah masih menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

"Dan untuk Dewan Pengawas juga, kami mengirimkan surat untuk ini, agar harapannya Dewan Pengawas memberikan juga kewenangannya kepada KPK. Dan juga ini harapannya bisa menguatkan juga KPK untuk mengambil alih kasus ini. Dan dalam hal ini, ketika KPK mengambil alih, KPK lah yang juga nantinya punya tanggung jawab besar untuk memenuhi harapan dari masyarakat dan tanggungan moral KPK itu sendiri," pungkas Mesa. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA