15 Perusahaan Tambang Dilaporkan BPK Ke Polisi

Kerusakan Lingkungan Parah, Sanksi Masih Lemah

Senin, 25 Februari 2013, 07:59 WIB
15 Perusahaan Tambang Dilaporkan BPK Ke Polisi
ilustrasi, Tambang
rmol news logo .Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kontrol laju kerusakan lingkungan hidup oleh pemerintah masih rendah.

“Ini masih menjadi kelema­han negara dalam mengontrol dan menindak tegas pelaku kerusakan lingkungan,” ujar anggota BPK Ali Masykur Musa di Jakarta,  Jumat (22/2).

Menurut dia, penindakan hukum terhadap pelaku keru­sa­kan hutan oleh penegak hu­kum ma­sih sangat  lemah. Padahal hu­kum adalah instru­men pen­ting agar negara bisa men­do­rong setiap stakeholder untuk ber­sama mematuhi per­aturan yang ada. Sebab itu, perlu tindakan tegas dari pe­negak hukum.

Ali Masykur mengatakan, saat ini hutan Indonesia sudah mengalami deforestasi (peng­gun­dulan) dan alih fungsi lahan yang memprihatinkan. Jika ini di­biarkan akan memberikan dam­pak buruk bagi lingkungan.

Banyaknya lahan perkebu­nan dan pertanian yang ber­ubah fungsi jadi pertambangan dan rusak juga akan meng­gang­gu target swasembada pangan pemerintah dan menyebabkan ketergantungan impor pangan.

Menurut dia, pihaknya juga terus melakukan audit terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, auditor pemerintah itu masuk dalam kelompok kerja audit lingkungan dari Supreme Audit Institusi (SAI) atau INTOSAI Working Group on Eviron­men­tal Audit.

Audit lingkungan menyang­kut empat poin. Pertama, tata ruang atas penggunaan sumber daya alam (SDA). Kedua, pro­ses izin atas penggunaan lahan termasuk analisi menge­nai dampak lingkungan (Amdal). Ketiga, hak negara atas konsesi yang diberikan negara kepada swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan ke­empat pengelolaan pasca tambang.

“Teknik yang kita lakukan adalah menggunakan teknologi geographical information sys­tem (GIS) dan Global Posi­tio­ning System (GPS),” jelasnya.

Ali Masykur juga mengaku segera melaporkan 15 peru­sahaan tambang nasional ke polisi. Pasalnya, 15 perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Peneliti Institut Hijau Sela­mat Daryono mengatakan, au­dit lingkungan memang perlu dilakukan karena saat ini ke­rusakannya sudah parah. Di­tambah dengan banyaknya perusahaan tambang yang berada di hutan-hutan lindung yang izinnya dikeluarkan pemerintah daerah.

“Sekarang tinggal kemauan pemerintah dalam hal ini Ke­menterian Lingkungan Hi­dup untuk menghentikan kerusakan lingkungan,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Dia juga menyayangkan tidak sinkronnya kebijakan antara Kementerian Kehu­tanan, Kementerian Ling­ku­ngan Hidup dan Kementerian Ener­gi dan Sumber Daya Mine­ral (ESDM). Jika dibiar­kan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan me­nyebabkan banyak bencana seperti banjir dan longsor.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengungkapkan akibat kegiatan illegal logging atau pembalakan liar negara ditaksir mengalami kerugian triliunan rupiah. Sejak 2004-2012 terjadi 2.494 kasus pem­balakan liar untuk lahan perke­bunan dan pertambangan ilegal dengan potensi kerugian negara dari illegal logging mencapai Rp 276,4 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA