BAKN Temukan Kerugian Negara Di Proyek 16 PTN

Birokrasi Anggaran Kemendikbud Dinilai Buruk

Selasa, 20 November 2012, 08:11 WIB
BAKN Temukan Kerugian Negara Di Proyek 16 PTN
ilustrasi/ist
Kecil Besar
rmol news logo Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh membantah adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laboratorium di 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun, Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR menemukan adanya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

KOMISI Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) diminta untuk mem­bongkar kasus tersebut. Birokra­si anggaran di Kemen­dik­bud pun harus direformasi. Sebab, pe­nga­­wasan anggaran di­nilai le­mah dan rawan penyim­pangan.

Anggota BAKN DPR dari Frak­si PDIP Eva Kusuma Sun­dari menuturkan, hasil peme­rik­saan BAKN terhadap audit BPK menunjukkan adanya kerugikan negara dalam proyek pengadaan laboratorium di 16 PTN di In­donesia. Namun, Eva enggan me­nyebutkan berapa besar jum-lah kerugian negara tersebut.

“BAKN telah menyerahkan audit BPK ke KPK untuk ditin­dak­lanjuti secara hukum. Birok­rasi Kemendikbud dinilai buruk dan mesti dibenahi sebelum pa­gu ang­garan tahun depan direa­li­sa­sikan,” kata Eva kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

BAKN berharap, Komisi X DPR bidang Pendidikan mem­perketat pengawasan sekaligus memperbaiki manajemen peren­ca­naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  yang ber­­kaitan dengan dana PTN dan lain­nya. Apalagi, dana pen­di­di­kan tahun depan sangat besar.

“Potensi penyimpangan dana pendidikan sangat besar kalau bi­rokrasi anggaran Kemendik­bud tidak segera dibenahi dan itu men­jadi tanggung jawab berat Pak Nuh untuk membenahinya ke depan,” warning Eva.  

Ketua Komisi X DPR bidang Pen­didikan Agus Hermanto me­nga­takan, meskipun kasus 16 PTN mun­cul tahun 2008, Men­teri Nuh tetap harus ber­tang­gung jawab se­cara institusi untuk me­nyelesaikan masalah tersebut.

“Kalau ada bekas atau peting­gi yang masih aktif di Kemen­dik­bud terlibat, mereka mesti mem­per­tang­gungjawabkan se­cara hukum tanpa tebang pilih,” tegas Agus.

Anggota Komisi X DPR Rai­han Iskandar menambahkan, pi­hak kampus yang diduga terlibat mesti diperiksa untuk membantu proses penyelesaian kasus terse­but. Diduga kuat, ada kongka­li­kong antar instansi Kemendik­nas de­ngan manajemen kampus da­lam penga­daan proyek.

“Kemendikbud harus membe­na­hi sistem dan mekanisme dana hibah ke PT supaya bisa tepat sa­sa­­ran ­dan tak mengganggu akti­vi­tas belajar. Pengawasan dan bi­ro­krasi yang sehat akan men­do­rong kemajuan pendidikan na­sional yang baik,” saran Raihan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Ke­mendikbud Haryono Umar me­nga­­takan, proses permintaan ta­ta kelola pengadaan barang dan jasa yang direkomendasikan BAKN  ter­hadap 16 PTN, ting­gal 20 per­sen lagi. Hal itu dika­renakan be­lum rampungnya se­jumlah ad­mi­nistrasi di masing-masing kampus.

“Ke 16 PTN yang diduga ada kong­kalikong sebagian sudah me­nyerahkan laporan sistem pe­ngelolaannya dan sedang dipe­rik­sa, apakah ada penyimpangan atau tidak,” jelas Haryono.

Ia menegaskan, pi­hak­nya tidak menemukan kasus peng­gelem­bungan anggaran dan pe­ngaturan tender di PTN tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA