Perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penambahan kriteria baru berupa price impact ratio yang ditujukan khusus bagi saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Kriteria ini diterapkan untuk mengukur sensitivitas perubahan harga saham terhadap tingkat aktivitas perdagangannya (velocity), yakni perbandingan rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham beredar di publik (free float).
Dalam informasi yang dikutip redaksi dari laman resmi BEI, Rabu 15 Juli 2026, disebutkan bahwa penghitungan kriteria baru tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap kuartal demi menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Dampak dari penerapan metodologi baru ini membuat sebanyak 37 saham baru masuk ke dalam daftar HSC, sehingga total saham yang tergolong dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi kini membengkak menjadi 51 saham.
BEI menekankan pentingnya konsistensi dan efektivitas kebijakan ini sebagai acuan bagi investor dalam memahami karakteristik serta risiko perdagangan saham di bursa. Langkah berkelanjutan ini diharapkan dapat semakin menegaskan komitmen otoritas bursa dalam meningkatkan kredibilitas, transparansi, serta daya saing pasar modal Indonesia di mata pelaku pasar.
BERITA TERKAIT: