Siapa yang Berhak Menilai Ahli Gizi SPPG?

Jumat, 14 Agustus 2026, 19:37 WIB
Siapa yang Berhak Menilai Ahli Gizi SPPG?
Ilustrasi seorang pekerja SPPG sedang menyiapkan menu Makan Bergizi Gratis. (Foto: RMOL/Alifia Ramandhita)
Kecil Besar
HASIL riset Lokataru Foundation menemukan sebuah fakta yang semestinya mengundang perhatian serius. Di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wonogiri, proses rekrutmen calon ahli gizi ternyata tidak dilakukan oleh sesama tenaga kesehatan, organisasi profesi, maupun pihak yang memiliki kompetensi di bidang gizi. Mereka justru mengikuti proses seleksi yang melibatkan Komando Distrik Militer (Kodim).
 
Bagi sebagian orang, fakta tersebut mungkin dianggap sekadar persoalan teknis administrasi. Toh, selama kandidat yang diterima tetap memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), apa masalahnya? Namun justru di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar.

Pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar apakah calon ahli gizi tersebut memenuhi syarat administratif, melainkan siapa yang secara sah dan tepat berwenang menilai kompetensi seorang tenaga kesehatan.
 
Pertanyaan ini membawa kita pada isu yang jauh lebih besar daripada sekadar mekanisme perekrutan pegawai. Ia menyentuh fondasi negara demokrasi modern: sampai di mana batas antara institusi sipil dan institusi militer seharusnya dijaga?
 
Samuel P. Huntington, dalam The Soldier and the State, membedakan dua model kontrol sipil terhadap militer. Pertama, subjective civilian control, yakni ketika elite sipil justru membawa militer masuk ke berbagai urusan sipil sehingga batas antara keduanya menjadi kabur.

Kedua, objective civilian control, yaitu ketika profesionalisme militer dijaga dengan membatasi secara tegas ruang geraknya hanya pada fungsi pertahanan negara, sementara urusan pemerintahan sipil dijalankan oleh institusi sipil yang memiliki kompetensinya masing-masing.
 
Paradoksnya, justru model kedua yang dianggap Huntington sebagai bentuk supremasi sipil yang paling kuat. Militer menjadi kuat dalam bidang pertahanan, tetapi tidak mencampuri urusan yang bukan menjadi mandatnya.
 
Reformasi yang Mulai Kehilangan Arah
 
Reformasi 1998 pernah menjadi titik balik penting dalam hubungan sipil-militer di Indonesia. Dwifungsi ABRI dihapus, TNI dipisahkan dari Polri, dan fungsi militer dikembalikan pada pertahanan negara. Selama dua dekade terakhir, publik percaya bahwa Indonesia perlahan bergerak menuju model kontrol sipil yang lebih objektif.
 
Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa capaian tersebut sesungguhnya belum benar-benar kokoh. Supremasi sipil di Indonesia lebih banyak bertumpu pada apa yang disebut sebagai voluntary subordination—kesediaan militer membatasi dirinya sendiri—ketimbang mekanisme hukum dan kelembagaan yang benar-benar mampu mengontrolnya.
 
Karena itu, ketika ruang-ruang sipil mulai kembali diisi oleh aktor militer, persoalannya bukan sekadar bertambahnya jumlah perwira di kabinet atau jabatan birokrasi. Yang jauh lebih penting adalah bergesernya batas kewenangan secara perlahan melalui praktik-praktik administratif yang tampak biasa.
 
Gejala itu terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Revisi Undang-Undang TNI memperluas ruang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif. Jumlah pejabat berlatar belakang militer di pemerintahan meningkat. Personel TNI juga semakin sering dilibatkan dalam berbagai urusan pelayanan publik yang sebelumnya sepenuhnya menjadi domain sipil.
 
Kasus Wonogiri memperlihatkan bahwa pergeseran tersebut kini tidak hanya terjadi di tingkat elite negara. Ia bahkan sudah masuk hingga ke meja wawancara seorang calon ahli gizi.
 
Ketika Ahli Gizi Dinilai dengan Logika Komando
 
Persoalan di Wonogiri sesungguhnya sangat sederhana tetapi justru karena itu menjadi penting.
 
Calon ahli gizi tidak diuji oleh ahli gizi. Mereka tidak diwawancarai oleh organisasi profesi, akademisi kesehatan, ataupun tenaga medis yang memahami standar kompetensi gizi. Sebaliknya, proses seleksi melibatkan aparat Kodim.
 
Memang, temuan ini baru berasal dari satu dapur SPPG sehingga belum dapat digeneralisasi sebagai pola nasional. Akan tetapi, satu praktik yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik tetap layak dipersoalkan, terlebih apabila menyangkut pelayanan publik yang berskala nasional.
 
Pertanyaannya sederhana: kompetensi apa yang dimiliki institusi militer untuk menilai kualitas seorang ahli gizi?
 
Profesi gizi merupakan profesi kesehatan yang diatur secara ketat oleh sistem hukum Indonesia. Kompetensinya dibentuk melalui pendidikan profesi, diuji melalui uji kompetensi nasional, diregistrasi oleh Konsil Kesehatan Indonesia, dan dibuktikan melalui Surat Tanda Registrasi (STR). Seluruh mekanisme tersebut dibangun agar masyarakat memperoleh jaminan bahwa pelayanan gizi diberikan oleh tenaga profesional.
 
Karena itu, ketika penilaian akhir terhadap calon ahli gizi justru dilakukan oleh institusi yang sama sekali tidak memiliki otoritas keilmuan di bidang tersebut, standar profesional yang selama ini dibangun menjadi kehilangan maknanya.
 
Masalahnya bukan karena TNI dianggap tidak mampu melakukan wawancara. Masalahnya adalah karena penilaian profesional semestinya dilakukan oleh pihak yang memang memiliki kompetensi profesional.
 
Seorang dokter dinilai oleh dokter. Seorang akuntan dinilai oleh akuntan. Seorang hakim dinilai melalui mekanisme profesinya. Maka seorang ahli gizi semestinya juga dinilai oleh mereka yang memahami ilmu gizi.
 
Tidak Memiliki Landasan Hukum yang Jelas
 
Keterlibatan Kodim dalam proses seleksi ini juga menimbulkan pertanyaan dari sisi legalitas.
 
Revisi UU TNI memang menambah jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun perluasan tersebut tetap tidak memberikan mandat kepada TNI untuk melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dalam sebuah badan pemerintah.
 
Bahkan Badan Gizi Nasional sendiri bukan merupakan institusi yang secara hukum termasuk dalam daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam revisi UU TNI.
 
Artinya, keterlibatan aparat teritorial dalam proses seleksi tenaga kesehatan tidak memiliki pijakan hukum yang eksplisit.
 
Dalam negara hukum, kewenangan publik tidak boleh lahir dari kebiasaan, apalagi sekadar praktik administratif. Setiap penggunaan kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas (principle of legality). Ketika dasar tersebut tidak ada, maka praktik tersebut patut dipertanyakan, betapapun baik tujuan yang ingin dicapai.
 
Hak atas Pangan Membutuhkan Profesionalisme, Bukan Militerisasi
 
Pemenuhan hak atas pangan merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Kewajiban tersebut tidak hanya berarti menyediakan makanan, tetapi juga memastikan sistem kelembagaan yang profesional, efektif, akuntabel, dan berbasis keahlian.
 
Hak atas pangan pada dasarnya adalah persoalan kesehatan masyarakat (public health), bukan persoalan pertahanan negara.
 
Karena itu, tata kelolanya harus bertumpu pada tenaga kesehatan, ahli gizi, epidemiolog, sanitarian, pengawas keamanan pangan, dan profesi-profesi yang memang memiliki kompetensi teknis.
 
Prinsip serupa juga dianut oleh World Food Programme (WFP). Dari empat prinsip kemanusiaan yang menjadi dasar operasinya—humanity, neutrality, impartiality, dan independence—prinsip independensi menegaskan bahwa penyelenggaraan bantuan pangan harus terbebas dari intervensi kepentingan politik maupun militer.
 
Bukan karena militer adalah institusi yang buruk, melainkan karena bantuan pangan hanya akan memperoleh legitimasi apabila dikelola berdasarkan profesionalisme, bukan relasi kekuasaan.
 
Krisis Tata Kelola yang Tidak Boleh Ditambah
 
Persoalan rekrutmen ini muncul ketika Program MBG sebenarnya sedang menghadapi tantangan yang jauh lebih besar.
 
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sejak peluncuran program hingga Mei 2026, hampir 37 ribu orang terdampak kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Di saat yang sama, masih ditemukan banyak SPPG yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), bahkan sebagian harus ditutup permanen karena tidak memenuhi standar keamanan pangan.
 
Badan Gizi Nasional juga menghadapi keterbatasan jumlah ahli gizi sehingga beberapa persyaratan pendidikan mulai dilonggarkan demi memenuhi kebutuhan operasional.
 
Situasi ini semestinya menjadi alarm untuk memperkuat standar profesionalisme, bukan justru membuka ruang bagi mekanisme seleksi yang tidak relevan dengan kompetensi teknis.
 
Memang belum ada bukti bahwa keterlibatan Kodim dalam proses seleksi menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan ataupun berhubungan langsung dengan berbagai kasus keracunan makanan. Hubungan sebab-akibat seperti itu membutuhkan penelitian yang lebih mendalam.
 
Namun tata kelola publik tidak bekerja dengan menunggu bencana terlebih dahulu. Justru ketika sebuah prosedur menyimpang dari prinsip-prinsip profesionalisme, koreksi harus dilakukan sedini mungkin agar risiko yang lebih besar tidak muncul di kemudian hari.
 
Menjaga Batas yang Mulai Kabur
 
Yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya kredibilitas satu dapur MBG di Wonogiri.
 
Apabila pola seperti ini dibiarkan berkembang tanpa evaluasi, ia dapat menjadi preseden yang meluas. Hari ini seleksi ahli gizi, besok mungkin tenaga kesehatan lainnya, lusa bukan tidak mungkin merambah ke dunia pendidikan, pelayanan sosial, atau sektor-sektor sipil lain yang juga memiliki standar profesi tersendiri.
 
Militer tidak perlu ditarik ke dalam seluruh urusan negara agar terlihat berkontribusi. Justru profesionalisme militer akan lebih dihormati apabila tetap berada pada ruang pengabdiannya sendiri, sebagaimana profesionalisme tenaga kesehatan juga harus dihormati dalam ruang keahliannya.
 
Karena itu, Badan Gizi Nasional perlu menegaskan bahwa proses seleksi tenaga kesehatan merupakan kewenangan institusi sipil yang memiliki kompetensi profesional. Organisasi profesi gizi harus dilibatkan secara formal dalam mekanisme rekrutmen.

DPR maupun lembaga pengawas independen juga perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola perekrutan SPPG di berbagai daerah agar praktik serupa dapat dipetakan sejak dini.
 
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang mewawancarai seorang calon ahli gizi.
 
Yang sedang dipertaruhkan adalah prinsip dasar negara hukum: bahwa setiap profesi harus dinilai oleh standar profesinya sendiri, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap institusi negara harus bekerja sesuai mandat konstitusionalnya.
 
Di dapur-dapur yang setiap hari menyediakan makanan bagi jutaan anak Indonesia, kualitas seorang ahli gizi seharusnya ditentukan oleh ilmu pengetahuan, etika profesi, dan kompetensi kesehatan—bukan oleh logika komando. Sebab ketika batas antara profesionalisme dan kekuasaan mulai kabur, yang terancam bukan hanya mutu pelayanan publik, melainkan juga kualitas demokrasi itu sendiri. rmol news logo article

Fauzan Alaydrus
Peneliti Lokataru Foundation
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA