Pengendara di belakang yang mengira kendaraan akan berbelok ke kiri mungkin terus melaju, sementara kendaraan tersebut tiba-tiba bergerak ke kanan sehingga pengendara lain terpaksa mengerem atau menghindar untuk mencegah tabrakan.
Kejadian ini sering kali memancing emosi pengguna jalan dan berpotensi memicu konflik sosial di jalan raya. Kesalahan semacam ini tentu tidak hanya dilakukan oleh pengemudi lanjut usia. Pengemudi muda pun dapat salah memberikan tanda, lupa memeriksa spion, keliru mengambil jalur, atau terlambat menginjak rem.
Namun, persoalannya menjadi lebih serius apabila kesalahan tersebut semakin sering terjadi pada seseorang yang telah lanjut usia dan disertai tanda-tanda lain, seperti terlihat bingung ketika menghadapi persimpangan, lambat merespons perubahan situasi, kesulitan menentukan arah, kurang mampu mempertahankan posisi kendaraan, atau berulang kali mengalami kejadian nyaris kecelakaan.
Dalam kondisi demikian, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata satu kesalahan di jalan, melainkan kemungkinan adanya perubahan kemampuan yang memengaruhi keselamatan berkendara.
Mengemudi: Kompleksitas Saraf dan OtakPertanyaan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi lansia tidak seharusnya berhenti pada persoalan apakah seseorang sudah terlalu tua untuk mengemudi.
Dari kacamata ilmu kedokteran saraf (neurologi), mengemudi merupakan aktivitas yang membutuhkan koordinasi antara penglihatan, pendengaran, system saraf, otak, kemampuan motorik, konsentrasi, serta kecepatan mengambil keputusan.
Pengemudi harus mampu menangkap informasi dari lingkungan, memahami situasi, memperkirakan jarak dan kecepatan, mengenali potensi bahaya, menentukan tindakan, lalu memberikan respons dalam waktu yang sangat singkat.
Penuaan merupakan proses biologis yang berlangsung secara alamiah dan tidak dapat dihindari, yang pada tingkat tertentu dapat disertai perubahan pada fungsi sensorik, kognitif, motorik, dan psikologis.
Seiring bertambahnya usia, secara umum dapat terjadi penurunan kecepatan pemrosesan informasi, perhatian, memori kerja, fungsi eksekutif, kemampuan visuospasial, koordinasi dan kekuatan motorik, serta kecepatan respons.
Kemampuan mengemudi merupakan hasil interaksi berbagai fungsi yang memungkinkan seseorang menerima dan menginterpretasikan informasi, mempertahankan perhatian, memperkirakan jarak dan kecepatan, mengenali potensi bahaya, mengendalikan respons, mengambil keputusan, serta melakukan tindakan motorik secara tepat dan cepat.
Dalam konteks keselamatan lalu lintas, fungsi eksekutif memiliki peran penting karena mencakup kemampuan perencanaan, pengendalian inhibisi, fleksibilitas kognitif, pemantauan situasi, dan pengambilan keputusan. Jika fungsi eksekutif ini menurun drastis, pengendara bisa mengalami kelumpuhan analisis seketika saat menghadapi situasi darurat, seperti kendaraan yang mendadak berhenti di depannya.
Paradoks Usia dan Realitas Lalu LintasMeski penuaan membawa dampak pada organ tubuh, tingkat dan kecepatannya sangat bervariasi antarindividu. Sebagian lansia mungkin mengalami penurunan refleks yang signifikan, sementara yang lain masih memiliki ketajaman kognitif layaknya orang yang jauh lebih muda.
Oleh karena itu, usia kronologis tidak dapat secara langsung dipersamakan dengan tingkat penurunan kemampuan mengemudi.
Dengan demikian, peningkatan usia perlu dipandang sebagai salah satu faktor yang meningkatkan kemungkinan terjadinya perubahan fungsi, tetapi bukan sebagai satu-satunya indikator yang menentukan kelayakan seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Fakta di lapangan membuktikan hal ini. Data Korlantas Polri tahun 2026 menyimpulkan bahwa sekitar 30,17% laka lantas berusia di atas 41 tahun dan 68,53% berusia 40 tahun ke bawah. Angka ini menjadi cerminan bahwa anak muda yang kondisi fisik dan refleksnya masih prima justru lebih sering terlibat kecelakaan, sering kali akibat faktor kelalaian, arogansi, atau pelanggaran batas kecepatan. Karena itu, usia tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kelayakan seseorang mengemudi.
Tinjauan Hukum Lalu Lintas dan HarkamtibmasDari kacamata hukum, khususnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukanlah hak asasi yang tak terbatas, melainkan sebuah privilege atau hak istimewa bersyarat yang diberikan oleh negara.
Undang-undang mengatur dengan ketat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM, yang syarat perolehannya mencakup syarat administratif, usia, lulus ujian, serta sehat jasmani dan rohani (Pasal 81 UU LLAJ).
Aspek "sehat jasmani dan rohani" inilah yang menjadi jembatan antara penegakan hukum dan ranah medis. Selain itu, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan "penuh konsentrasi". Penurunan fungsi kognitif yang memengaruhi konsentrasi pada lansia berpotensi melanggar pasal ini.
Apabila seorang pengendara lansia memaksakan diri mengemudi saat kemampuannya sudah tidak layak, dan kemudian menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang lain, ia dapat terjerat sanksi pidana atas dasar kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ.
Kepolisian Republik Indonesia memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Polisi berkewajiban melindungi nyawa setiap pengguna jalan dari risiko kecelakaan fatal.
Namun, pendekatan hukum polisi modern senantiasa berlandaskan pada prinsip humanisme. Memberhentikan hak mengemudi seseorang secara paksa hanya karena ia mencapai usia tertentu bisa dianggap sebagai tindakan diskriminatif yang merampas kemandirian. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kemampuan fisik, sensorik, kognitif, dan motorik masih cukup baik bagi pengendara lansia untuk menghadapi lalu lintas yang kompleks?
Pendekatan Fitness to Drive sebagai Solusi KolaboratifDari sinilah muncul gagasan bahwa kebijakan SIM bagi lansia sebaiknya mempertimbangkan kelayakan fungsional untuk mengemudi (
fitness to drive).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, penetapan kelayakan mengemudi bagi pengemudi lanjut usia perlu menggunakan pendekatan berbasis kemampuan (
fitness to drive) yang mempertimbangkan kondisi dan kapasitas fungsional individu.
Penetapan batas usia tertentu dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan frekuensi atau kedalaman pemeriksaan, tetapi keputusan mengenai kelayakan mengemudi seyogianya didasarkan pada hasil penilaian yang objektif terhadap fungsi penglihatan dan pendengaran, kemampuan motorik dan koordinasi, waktu reaksi, perhatian, memori kerja, kemampuan visuospasial, fungsi eksekutif, kondisi psikologis, serta faktor medis dan penggunaan obat yang berpotensi memengaruhi kemampuan mengemudi.
Pemeriksaan medis ini idealnya diintegrasikan dengan evaluasi spesifik dari dokter spesialis saraf atau geriatri untuk menilai fungsi neurokognitif secara presisi.
Dalam kondisi tertentu, penilaian dapat dilengkapi dengan pemeriksaan kemampuan mengemudi secara langsung (
on-road assessment) atau metode asesmen lain yang relevan.
Pendekatan tersebut diperlukan untuk menghindari generalisasi bahwa seluruh individu pada kelompok usia tertentu memiliki tingkat kemampuan yang sama, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pembatasan atau penghentian hak mengemudi didasarkan pada risiko keselamatan yang terukur dan kondisi actual individu.
Sebagai konklusi, dengan demikian, prinsip yang perlu dikedepankan dalam pengaturan kelayakan mengemudi adalah bahwa usia merupakan faktor pertimbangan dalam pemeriksaan, sedangkan kemampuan fungsional dan keselamatan merupakan dasar utama dalam menentukan kelayakan mengemudi.
Sehingga keselamatan di jalan dapat dijaga tanpa serta-merta menghilangkan kemandirian orang lanjut usia yang masih mampu berkendara dengan aman. Keterpaduan antara penilaian neurologi medis yang akurat dan ketegasan hukum kepolisian yang humanis adalah kunci terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan usia masyarakat.
Tulisan ini merupakan kolaborasi Dosen Neurologi FK Undip, Dr. dr. Trianggoro Budisulistyo, Sp.N, Subsp.NNNK(K), S.H., C.PML dan Dosen Utama Ilmu Hukum dan Kepolisian STIK, Dr. Umar S. Fana, S.H., S.I.K., M.H.
BERITA TERKAIT: