Diduga Sarang Narkoba, Kelab Malam di Batam Diobok-obok Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 10 Agustus 2026, 15:23 WIB
Diduga Sarang Narkoba, Kelab Malam di Batam Diobok-obok Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 32 orang terkait dugaan peredaran narkoba di kelab malam atau tempat hiburan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, Kepulauan Riau pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026. (Foto: Bareskrim)
Kecil Besar
rmol news logo Dugaan peredaran narkoba di kelab malam atau tempat hiburan malam nampaknya masih terjadi di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, Kepulauan Riau.

Hasilnya, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully dibawah naungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 32 orang pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026

"Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti narkoba," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta.

Meski begitu, Eko belum merinci barang bukti narkoba yang berhasil diamankan saat penggerebekan itu dilakukan.

Terpisah, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan dari penggerebekan itu, pihaknya mendapati ada sebuah brankas berwarna hijau sage.

Bukan untuk menyimpan uang, brankas itu justru dijadikan tempat penyimpanan inex atau ekstasi.

"(Berangkas) isinya inex," kata Handik.

Kini, tempat hiburan malam itu sudah dipasang garis polisi, dan pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk dilakukan pengembangan.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA