Adapun, delapan orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bila para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan perannya masing-masing untuk menyebarluaskan hingga mengelola akun media sosial dalam menyebarkan fitnah.
“Disalahgunakan untuk menyebarkan hoax, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026.
Ia pun menyebut kasus bermula dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah didalami, ditemukan adanya sindikat yang diduga dengan teratur menjalankan propaganda digital secara terstruktur, masif, dan sistematis.
“Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya,” jelas Imam.
Lanjut Iman, keenamnya memiliki peran berbeda, ADIK bertugas menjadi pengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim lalu diteruskan oleh AYV lewat akun akun media sosial yang dipakai dan konten itu dibuat oleh BCK.
Lalu, YAP dan MMA bertugas mengedit konten agar mudah dilihat dengan tampilan yang menarik, bersama S lewat desain grafisnya, kemudian YNI berperan membuat dan membalas komentar yang mendukung unggahan di media sosial. G diduga menawarkan proyek propaganda digital.
"Seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.
Selain menetapkan delapan tersangka, polisi juga menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten digital, sampai dengan uang tunai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BERITA TERKAIT: