Mabes Polri: Personel Bhabinkamtibmas Tidak Nagih Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 22:45 WIB
Mabes Polri: Personel Bhabinkamtibmas Tidak Nagih Pajak
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. (Foto: Humas Polri)
Kecil Besar
rmol news logo Personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, sampai dengan penagihan pajak kepada masyarakat.

Sebaliknya, peran Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya Sabtu 25 Juli 2026.

Lanjut Johnny, sinergi antara Polri dan DJP adalah bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. 

Adapun peran Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan ke masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

“Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Johnny pun menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak.

“Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA