Sebaliknya, peran Bhabinkamtibmas bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya Sabtu 25 Juli 2026.
Lanjut Johnny, sinergi antara Polri dan DJP adalah bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Adapun peran Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan ke masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
“Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.
Johnny pun menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak.
“Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: