Pengungkapan itu berawal dari penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap G (46) bersama istrinya, S (39), yang diduga menjadi peracik sekaligus produsen pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, pil yang diproduksi pasangan itu diduga telah dipasarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk menyasar jaringan peredaran di tempat hiburan malam.
"Dugaan sementara, pil tersebut telah diedarkan kepada pemesan, termasuk untuk memasok tempat hiburan malam," ujar Andy, Kamis 2 Juli 2026.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan berbagai bahan baku pembuatan pil, di antaranya bedak bayi, tepung Avicel, etomidate berbentuk serbuk, pewarna makanan, cat akrilik, hingga alat pencetak pil dengan berbagai logo, seperti Superman, Minion, kepala harimau, granat, Transformers, dan Heineken.
Petugas juga menyita 10 butir pil yang diduga merupakan hasil produksi, sejumlah serbuk berwarna yang diduga bahan campuran, serta peralatan lain yang digunakan untuk meracik dan mencetak pil.
Andy mengungkapkan, penggunaan etomidate sebagai campuran pil ekstasi merupakan modus yang tergolong baru. Zat tersebut dicampur dengan bahan lain, termasuk bedak bayi, sebelum dicetak menjadi pil dengan berbagai bentuk.
"Campuran ini sangat berbahaya karena kandungan zatnya berbeda dengan ekstasi pada umumnya yang berbahan dasar MDMA," kata Andy, dikutip dari
RMOLSumut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh pengetahuan meracik pil ekstasi dari video di YouTube. Sementara bahan baku dan alat pencetak dibeli secara online melalui marketplace.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: