Kurir Ekstasi 4.800 Butir Divonis Mati di PN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 06 September 2025, 04:23 WIB
Kurir Ekstasi 4.800 Butir Divonis Mati di PN Medan
Ilustrasi vonis mati. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M. Alfarisi (36), warga Jalan Darussalam, Kota Lhokseumawe, Aceh. Terdakwa terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat hampir 1,9 kilogram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung bersama dua hakim anggota, Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena, pada sidang Kamis 4 September 2025. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Frans dalam sidang yang digelar secara virtual itu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan membahayakan generasi muda. Selain itu, Alfarisi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

“Hal meringankan tidak ditemukan,” kata Frans dikutip dari RMOLSumut

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Vonis itu identik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Kasus bermula saat Alfarisi bertemu dengan seorang buronan bernama Nasir di sebuah kafe di Medan, 21 Desember 2024. Dari pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan imbalan Rp30 juta. 

Ia menerima tawaran tersebut dan sekitar satu jam kemudian menerima tas berisi narkoba dari suruhan Nasir.

Namun rencana tidak berjalan mulus. Saat menunggu pihak penjemput, Alfarisi keburu ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut. Dari tangannya disita ribuan butir pil ekstasi yang kemudian menjadi barang bukti utama dalam persidangan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA