Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Edy Lestari menjelaskan dari tangan JS, petugas menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisial JS di Teluk Gong Jakarta Utara dengan barang bukti 1.162 butir ekstasi,” ujar AKP Edy dalam keterangan resmi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Saat ditangkap pada Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, pria ini terlihat pucat dan tidak berdaya.
Dari penangkapan ini, Edy Lestari menjelaskan pihaknya telah menyelamatkan 1.000 orang dari bahaya narkotika.
JS kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski sudah menahan JS, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
BERITA TERKAIT: