N yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL) berdinas di wilayah Panjang diamankan petugas Polsek Panjang setelah kebohongannya terungkap.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay didampingi Wakapolresta AKBP Yoni Rizal Kova dan Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Marpaung mengatakan, tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu.
Mengenai kronologinya, awalnya tersangka N meminjam sepeda motor milik rekan wanitanya berinisial R. Oleh tersangka N sepeda motor itu kemudian digadaikan sebesar Rp6,5 juta.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka N mengarang cerita telah menjadi korban pembegalan di sekitar jalan raya di daerah PJR. Setelah itu, N bersama R melapor.
Saat dimintai keterangan terkait identitasnya, N mengaku berdinas di TNI AL Panjang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan (olah TKP) petugas menemukan banyak kejanggalan.
"Atas dasar itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap N dan berhasil mengungkap identitasnya sebagai komponen cadangan bukan anggota TNI AL dan sepeda motor yang dipinjamnya bukan hilang dibegal, melainkan digadaikan Rp6,5 juta," ungkap Alfret dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 27 Mei 2026.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
BERITA TERKAIT: