Polresta Bandara Soetta Usut Penyelundupan 200 Ribu Benur Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 06 April 2026, 21:05 WIB
Polresta Bandara Soetta Usut Penyelundupan 200 Ribu Benur Ilegal
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono. (Foto: Dok. Polresta Bandara Soetta)
rmol news logo Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tengah menyidik kasus dugaan penyelundupan satu koper berisi sekitar 200 ribu benih bening lobster (BBL/benur) ilegal yang terungkap di area Terminal 1C Bandara Soetta.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap sejumlah pihak di Terminal 1C Bandara Soetta sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026. Benur ilegal itu diduga hendak diselundupkan menuju Batam, Kepulauan Riau, sebelum selanjutnya dikirim ke Vietnam.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono menyebut saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan benur tersebut.

“Mohon waktu, anggota masih pengembangan di lapangan untuk ungkap jaringan,” ujar Kompol Yandri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 April 2026.

Info yang beredar, seorang berinisial F diduga menjadi otak di balik upaya penyelundupan koper berisi sekitar 200 ribu benur ilegal yang diamankan di Terminal 1C Bandara Soetta.

F disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang sempat diamankan tim Polresta Bandara Soetta saat penggagalan penyelundupan tersebut.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan saksi pertama bernomor S.Pgl/Saksi.1/96/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 20 Maret 2026 kepada F untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di ruang Unit IV Satreskrim Polresta Bandara Soetta.

Dalam salinan surat panggilan tersebut, tercantum dasar penyidikan, mulai dari laporan polisi tipe A, surat perintah penyidikan, pasal-pasal yang disangkakan, hingga waktu kejadian perkara.

Meski demikian, Kompol Yandri belum mau mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Setelah kami rasa maksimal pengembangan di lapangan, nanti kami akan share ke teman-teman media untuk bantu publikasi,” pungkas Kompol Yandri.

Penyidikan perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/7/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOTA BANDARA SOEKARNO HATTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/13/III/RES.1.24/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 juncto Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA