UU Polri Hasil Revisi Beri Kepastian Hukum dan Jaga Stabilitas Institusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 11 Juni 2026, 11:26 WIB
UU Polri Hasil Revisi Beri Kepastian Hukum dan Jaga Stabilitas Institusi
Ilustrasi
rmol news logo Undang-Undang Polisi Republik Indonesia (UU Polri) hasil revisi yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 9 Juni 2026, dinilai positif.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian menilai, hasil revisi UU Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Polri.

Sebab menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah pengaturan mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri yang ditetapkan hingga usia 60 tahun, dan dapat diperpanjang selama satu tahun.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi kesinambungan kepemimpinan serta memastikan proses regenerasi berjalan secara terukur dan profesional.

“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi Polri. Pengalaman dan kapasitas seorang Kapolri sangat dibutuhkan dalam mengawal agenda keamanan nasional, sehingga pengaturan masa pensiun yang lebih jelas merupakan langkah yang tepat,” ujar Aminullah dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.

Lebih lanjut, Aminullah berharap revisi UU Polri dapat semakin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Kami Mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung implementasi regulasi tersebut demi terwujudnya institusi Polri yang modern, presisi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan zaman," demikian Aminullah menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA