Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian menilai, hasil revisi UU Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan Polri.
Sebab menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah pengaturan mengenai usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri yang ditetapkan hingga usia 60 tahun, dan dapat diperpanjang selama satu tahun.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi kesinambungan kepemimpinan serta memastikan proses regenerasi berjalan secara terukur dan profesional.
“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi Polri. Pengalaman dan kapasitas seorang Kapolri sangat dibutuhkan dalam mengawal agenda keamanan nasional, sehingga pengaturan masa pensiun yang lebih jelas merupakan langkah yang tepat,” ujar Aminullah dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, Aminullah berharap revisi UU Polri dapat semakin memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
"Kami Mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung implementasi regulasi tersebut demi terwujudnya institusi Polri yang modern, presisi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan zaman," demikian Aminullah menambahkan.
BERITA TERKAIT: